Powered By Blogger

Selamat datang

Santai dan bernilai tambah.....itu penting bukan? Mari berbagi ilmu dan kebahagian

Kamis, 06 Mei 2010

Dijual Suzuki Aminity 2 pintu


Dijual suzuki aminity 2 pintu tahun 90 akhir, ac, tape, ban baru 95 %, Tirod stabilzer, long tirod baru, switch dinamo stater baru, aki baru siap luar kota B Bekasi, Nama Sendiri Harga Rp 35 jt Hub 081807081379 (khusus pengemar )

GCG Inside

GCG Inside

Oleh Bambang Widodo, QIA

Mungkin beberapa teman pernah membaca atau melihat tulisan ” GCG Inside Indofarma, Ready for GCG” di sebuah stiker ataupun pin, tulisan itu tentu seharusnya bukan sekedar slogan kita. Nah, agar tidak sekedar slogan, penulis akan mencoba menggali bagaimana GCG dapat menjiwai seluruh insan Indofarma dalam menjalankan operasional perusahaan dan pergaulan antar karyawan.

Berikut beberapa hal yang penulis ingatkan dan perlu kita lakukan dalam implementasi GCG antara lain :

1. Direksi dan Komisaris sebagai manajemen puncak, harus memiliki komitmen penuh dalam implementasinya.

Mereka harus menjadikan GCG benar-benar sebagai budaya yang hidup dan berlaku di perusahaan. Pimpinan puncak dituntut selalu mengambil keputusan berdasarkan asas kepatuhan. Peraturan dan etika bisnis harus menjadi acuan dalam perumusan dan pengambilan keputusan.

2. Manajemen puncak perlu mengomunikasikan kepada seluruh karyawan akan pentingnya GCG dan manfaat yang dapat diperoleh dengan menerapkan GCG. Mendemonstrasikan atau memberikan contoh perilaku berbasis GCG dalam aktivitas keseharian oleh manajemen atau Tone from the top adalah bentuk komunikasi yang terbaik karena menjadi teladan bagi seluruh karyawan di bawahnya.

3. Penerapan etika bisnis secara konsisten.

Hal ini akan dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan. Etika bisnis ini perlu diterapkan dalam setiap aktivitas usaha perusahaan, baik itu dalam berinteraksi antara sesama pengurus perusahaan, dengan pemegang saham, regulator, rekanan (baik itu supplier maupun customer), dan juga dengan masyarakat.

4. Membangun budaya

Inti penerapan GCG ada pada kesadaran, komitmen penuh dan integritas individu. Memperoleh komitmen dari semua pihak merupakan bagian tersulit dalam penerapan CGC.

Hal tersebut di atas oleh PT Indofarma sudah dituangkan dalam beberapa pedoman sebagai bentuk komitmen kuat dari seluruh insan Indofarma untuk membangun dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diindikasikan dengan telah dimilikinya kebijakan GCG, yakni telah disusun dan disosialisasikannya buku-buku seperti :

1. Pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate goveranance)

2. Pedoman perilaku ( code of conduct)

3. Pedoman Direksi & Dewan Komisaris (board manual)

4. Charter Komite Audit

5. Charter SPI

6. Pedoman Penyusunan annual report

Adapun masalah penerapan GCG dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 1 Agustus 2002 pada pasal 4, yaitu :

a. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ;

c. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;

d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;

e. Meningkatkan iklim investasi nasional;

f. Mensukseskan program privatisasi.

Perlu diketahui belum lama ini PT Indofarma meminta kembali BPKP untuk melakukan assesment (penilaian) penerapan GCG yang bersifat independen dengan berfokus pada lima aspek yaitu :

1. Aspek hak dan tanggung jawab pemegang saham

2. Aspek kebijakan GCG

3. Aspek penerapan GCG

4. Aspek pengungkapan informasi (disclosure)

5. Aspek komitmen

Skor kita pada 2009 lebih baik (yakni sebesar 77) dibanding 2006 (yang sebesar 71,53) mengingat perkembangan waktu yang mendewasakan kita atas pemahaman GCG secara menyeluruh dan sudah ada perbaikan atas area of improvement hasil assesment (penilaian) BPKP tahun 2006.

Seluruh aspek yang diterapkan oleh perusahaan tergantung kesadaran, komitmen dan integritas dari para pemimpin perusahaan dan seluruh stakeholders dan shareholders. GCG atau corporate governance adalah proses untuk mencapai tujuan perusahaan, dan bukan merupakan tujuan akhir dari sebuah perusahaan. Sehingga GCG inside adalah slogan yang tepat untuk digalang kembali kesadarannya di dalam aktivitas keseharian di lingkungan kerja kita sehingga tidak sekedar slogan. Do we GCG Inside? .

Pencegahan Kecurangan (Fraud) di Perusahaan

Pencegahan kecurangan (fraud) di dalam perusahaan.

Oleh Bambang Widodo, QIA – Bidang SPI

Setiap orang kemungkinan pasti mendengar kata kecurangan ? bersama ini saya akan mencoba memaparkan kecurangan dari sudut pandang audit sebagai bahan minimal untuk menata diri kita pribadi / perusahaan untuk dapat lebih baik lagi sehingga risiko kerugian dapat diminimalisir.

Hal ini merupakan tanggungjawab bersama seluruh individu yang ada di dalam perusahaan bukan hanya menjadi tanggungjawab manajemen dan bagian internal audit saja. Karena tidak ada pemenang manakala kecurangan telah terjadi dimana korban yang mengalami kerugian, bilamana telah terbuka citranya akan terganggu. Jika diteruskan ke pengadilan, proses penyelesaiannya sangat melelahkan dan bahkan harus mengeluarkan biaya yang besar. Bagi pelaku, nama tercoreng, keluarganya akan menanggung beban psikologis dan pelecehan oleh masyarakat/teman sekerja.

Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (illegal act) yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu untuk keuntungan pribadi /kelompok secara tidak fair, baik langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.

Unsur atau pola umum kecurangan (fraud) yaitu berupa pencurian, penyembunyian dan pengalihan sesuatu yang disimpangkan / dilanggar ke dalam bentuk lain.

Kejadian kecurangan / fraud dapat dibagi jadi 2 kategori yaitu :

1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan perusahaan, misalnya :

a. Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.

b. Penjualan asset fiktif.

c. Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok.

d. Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah. Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa.

e. Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu perusahaan tidak menggambarkan apa yang senyatanya.

f. Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud).

2. Fraud yang dilakukan dengan jalan merugikan perusahaan, misalnya :

a. Menerima uang suap atau komisi.

b. Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan.

c. Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan perusahaan dan memalsukan catatan-catatan keuangan.

d. Dengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian.

e. Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada perusahaan tersebut.

Setiap orang atau perusahaan dapat melakukan kecurangan. Kadang-kadang sulit dipercaya, sebelumnya maaf seseorang yang kita pandang jujur, taat beragama, berpendidikan dan dihormati, kalangan berada/pejabat ternyata terlibat dalam kasus kecurangan. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi ? Ada apa dengannya ?

Berdasarkan teori audit ada tiga alasan / fraud triangle yang mendorong kecurangan tersebut :

1. Faktor tekanan (perceived pressure),

seperti hidup melebihi kemampuan, banyak hutang, tamak, kurang mendapat perhatian dari atasan/perusahaan, kondisi kerja yang buruk, penjudi, pemabuk dan pecandu narkoba.

2. Faktor kesempatan ( perceived opportunity)

Seperti bekerja tidak ada prosedur yang cukup, tidak mampu menilai kualitas kerja, kurang atau tidak adanya akses terhadap informasi dan gagal mendisiplinkan atau memberikan sanksi pelaku kecurangan.

3. Faktor alasan pembenaran (rationalization)

Seperti merasa sudah berbuat banyak ke perusahaan, jumlah yang dicuri tidak material atau mengambil uang kas sementara pada waktunya akan dikembalikan dan mencontoh atasan atau teman sekerja,

Elemen adanya tekanan dan kesempatan lebih melekat pada kondisi kehidupan dan sikap mental pribadi seseorang, sedangkan elemen adanya kesempatan terkait dengan sistem pengendalian internal dalam suatu perusahaan.

Bagaimana suatu perusahaan memerangi kecurangan tersebut ?

Ada beberapa upaya komprehensif dalam memerangi kecurangan selain pencegahan yaitu pendeteksian bila telah ditemukan gejala kecurangan, investigasi bila telah diyakini kecurangan sedang/telah terjadi dan tindakan hukum.

Pencegahan adalah yang termurah karena cukup menghilangkan kesempatan dan tumbuhkan budaya perusahaan atau code of conduct.

Adapun tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :

1. Membangun budaya jujur, terbuka dan pemberian bantuan:

a. Penerimaan pegawai yang jujur

Dengan menyeleksi calon pegawai dengan interviu mendalam untuk mengorek latar belakangnya atau menggunakan jasa konsultan untuk mengetahui track record serta lakukan orientasi tugas / pelatihan mewaspadai kecurangan yaitu memberikan pemahaman praktik penyalahgunaan wewenang dan saluran komunikasi untuk pelaporannya.

b. Menciptakan lingkungan /suasana kerja yang positif

Perlu diadakan komunikasi terbuka antara Manajemen dengan pegawai sehingga bisa menyampaikan masalah/keluhan dan harapannya dan merasa diperlukan secara adil dan ikut memiliki perusahaan dan melaksanakan praktek –praktek SDM yang sehat.

c. Penerapan aturan perilaku dan kode etik

Harus dirumuskan tertulis kriteria perilaku jujur dan tidak jujur serta perbuatan yang boleh dan dilarang. Penerapan reward-punishment dan sosialisasi secara konsisten oleh manajemen serta berlaku untuk semua level.

d. Pemberian program bantuan bagi pegawai yang membutuhkan (konseling)

Pembentukan suatu program pemberian bantuan pegawai (employee assistence program /EAP) harus dapat mengenali karyawan yang menghadapi kesulitan misal kebutuhan mendesak keluarga sakit, biaya sekolah anak bahkan terjerat hutang dengan menyodorkan bentuk-bentuk bantuan yang diperlukan. Sehingga faktor pemicu berupa tekanan yang berlebihan oleh karyawan dapat diminimalisir oleh perusahaan sehingga tidak terjadi fraud.

e. Secara rutin seluruh vendor dan contractor/suplier diundang oleh Manajemen untuk diingatkan kembali tentang kebijakan perusahaan yang bebas KKN

2. Membangun Sistem Pengendalian Intern

Untuk menutup atau meminimalkan kecurangan, membangun sistem pengendalian intern yang kuat merupakan cara yang tepat dan dapat dilakukan manajemen. Agar pengendalian intern dapat berjalan efektif, COSO menetapkan 5 (lima) komponen struktur pengendalian intern yang harus dilaksanakan, meliputi :

a. Lingkungan pengendalian

Lingkungan pengendalian menciptakan suasana yang sehat di dalam perusahaan dan unsur utama adalah keteladanan pimpinan/manajemenyang akan menjadi contoh bagi karyawannya.

b. Penilaian risiko

Melalui identifikasi bidang-bidang yang diperkirakan sebagai sumber terjadinya kecurangan berupa mitigasi untuk menutup kesempatan seseorang melakukan kecurangan.

c. Aktivitas pengendalian

Merupakan prosedur-prosedur yang harus dilalui agar peluang melakukan kecurangan dapat di eliminir. Yaitu adanya pemisahan tugas, sistem otorisasi, pengecekan indepeden, pengaman fisik dan dokumentasi/pencatatan.

d. Informasi dan komunikasi

Semua kegiatan perusahaan harus direkam, dilaporkan dan dikomunikasikan secara konsisten.

e. Pemantauan

Apa yang ditetapkan dalam sistem pengendalian intern pelaksanaannya harus selalu di pantau baik oleh atasan yang bertanggungjawab maupun oleh auditor internal yang mempunyai kewajiban untuk selalu mengevaluasi sistem dan penerapannya.

Dua hal yang telah dipaparkan untuk mencegah kecurangan walaupun dirancang dan diimplementasikan secara cermat dan hati-hati tetap akan ada kelemahan yang melekat (inherent) karena :

1. Adanya sekelompok pegawai berkolusi atau bekerjasama untuk melanggar sistem misalnya dengan menggunakan dokumen fiktif dan prosedur yang direkayasa.

2. Sistem yang dirumuskan hasil kompromi antara manfaat dan biaya yang disediakan untuk menyusun dan mengoperasikannya.

3. Kesalahan dan kelalaian pegawai yang menjalankan sistem.

4. Keserakahan / ketamakan individu walaupun sudah berpenghasilan memadai.

Tapi hal itu semua merupakan usaha terbaik yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Bagaimana usaha kita ?

Peran internal audit dalam usaha pencegahan kecurangan (Fraud) :

Efektivitas peran internal audit dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada besaran kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankannnya, karena kemungkinan belum semua jajaran direksi di seluruh perusahaan mau memberikan kewenangan dan dukungan moral penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian dan investigasi kecurangan pada internal auditor. Hal tersebut terkait dengan :

1. UU No. 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN Pasal 67 Satuan Pengawasan Intern bertugas:

a. Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN serta memberikan saran-saran perbaikannya;

b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksanaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan

c. Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

2. Standar Profesi Audit Internal No. 1210.2 yang menyatakan bahwa internal audit harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meniliti dan menguji adanya indikasi kecurangan.

3. Standard Internal Audit Statement (SIAS) No. 3 yang menyatakan bahwa :

a. Internal audit diwajibkan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidakwajaran penyajian, kesalahan, penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik kepentingandan ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan pada saat pelaksanaan audit.

b. Intenal audit diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah menyimpang dan menindaklanjuti untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat tela dilakukan untuk memperbaiki masalah yang ada.

Peran Manajemen terkait dengan peran internal audit /SPI :

1. UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 69 :

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.

1. UU No. 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengawasan dan Pembubaran BUMN :

Pasal 68 :

1. Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

2. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap lapoan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Rabu, 05 Mei 2010

Menjadi Perusahaan Handal

Menjadi : PERUSAHAAN HANDAL

Oleh

Bambang Widodo , QIA

Akhir-akhir ini kita sering membaca dan mendengar perusahan banyak yang terancam bangkrut bahkan telah bangkrut serta men-PHK–kan ratusan bahkan ribuan karyawannya karena pengaruh krisis ekonomi global. Hal itu disebabkan antara lain perusahaan tersebut dapat dibilang kurang/tidak handal menanggulangi krisis tersebut.

Kita mudah mengatakan bahwa kita bisa menjadi perusahaan handal. Tapi tidaklah mudah untuk menjadikan perusahaan tersebut handal karena butuh proses dan komitmen kuat. Perusahaan handal dalam hal ini diartikan oleh penulis dalam arti luas sebagai perusahaan yang mampu bertahan dan bahkan berkembang di tengah persaingan usaha dan kondisi ekonomi yang kurang kondusif yang berakhir dengan kenaikan nilai perusahaan atau kemakmuran pemilik perusahaan (shareholder wealth). Menurut penulis yang dikumpulkan dari berbagai sumber, secara teknis antara lain perusahaan yang handal adalah perusahaan yang mampu meniadakan atau meminimalkan pengaruh risiko terhadap kegiatan bisnis yaitu pengaruh internal dan pengaruh eksternal (risk management), melaksanakan GCG (Good Coorporate Governance) dengan komitmen yang kuat dan konsisten serta menciptakan sistem lingkungan pengendalian intern (internal control) yang baik.

Pengelolaan risiko ( Risk management)

Pengaruh Internal :

Pengaruh internal sebagai dampak yang timbul dari risiko di dalam perusahaan dan pada umumnya dapat dikendalikan.pada level tertentu. Sumber risiko internal diantaranya finansial, operasional dan teknologi.

Risiko finansial antara lain likuiditas perusahaan dimana untuk pengadaan bahan dan produksi harus dilakukan lebih awal sementara produk akan terjual sampai dengan pembayaran butuh waktu sehingga perusahaan akan mengalami kekurangan likuiditas sementara. Untuk meminimalkan risiko tersebut adalah perusahaan berusaha memperoleh fasilitas kontrak kredit modal kerja atau dana talangan (bridging finance) dari perbankan atau sumber lain dengan bunga relative rendah dengan jaminan aset.

Risiko operasional antara lain risiko pencemaran lingkungan karena dapat mendatangkan tuntutan hukum untuk meminimalkannya harus ada sistem pengolahan limbah yang memenuhi peraturan perundangan. Selain itu HPP yang relative tinggi karena dapat mengurangi margin bahkan rugi untuk meminimalkannya lakukan subsitusi bahan yang relative lebih murah berkualitas atau perubahan proses pengolahan produk yang lebih singkat.

Risiko teknologi antara lain mesin produksi yang sudah tua berakibat produk yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi dan output rendah untuk meminimalkanya harus ada penggantian mesin/teknologi yang lebih baru dan lebih cepat dan atau perubahan proses pengolahan produk / jasa yang lebih sederhana

Pengaruh Eksternal :

Pengaruh eksternal merupakan risiko dari lingkungan luar perusahaan dan tidak dapat dikendalikan oleh sistem dan prosedur perusahaan yang ada. Sumber risiko eksternal diantaranya ekonomi, lingkungan, hukum, politik, pasar dan sosial.

Risiko ekonomi berupa turunnya permintaan, fluktuasi penawaran, tingkat pengangguran dan kebijakan pemerintah (tingkat suku bunga dan proteksi perdagangan), fluktuasi nilai tukar dan inflasi. Untuk meminimalkannya dengan efektif jika tahu lebih banyak tentang rencana belanja pemerintah yang relevan dengan aktivitas bisnis, antisipasi terhadap dinamika PDB (Produk Domestik Bruto) dalam jangka pendek yang berdampak pada lapangan kerja, harga dan standar hidup masyarakat, dampak inflasi dan tingkat bunga terhadap permintaan dan meningkatkan riset pasar yang lebih teliti ketika baru masuk pasar domestik maupun global.

Risiko lingkungan bagi kebanyakan perusahaan dapat diartikan sebagai risiko memburuknya kinerja utama perusahaan yang disebabkan isu-isu lingkungan, misalnya regulasi yang semakin ketat atas pemakaian energi, penurunan reputasi, merek dan pangsa pasar yang disebabkan adanya insiden lingkungan. Untuk meminimalkannya dengan mengatasi isu-isu lingkungan misalnya perusahaan mempromosikan produk dan merek dalam konteks lingkungan, kelangsungan hidup, energi yang terbarukan dan pelestarian sumber daya alam.

Risiko hukum diartikan sebagai kegagalan perusahaan beroperasi sesuai hukum yang berlaku. Sumber risiko hukum meliputi tuntutan pelanggaran hak cipta, hilangnya peluang usaha yang disebabkan hilangnya waktu manajemen puncak akibat pertikaian hukum, hilangnya reputasi disebabkan perselisihan dengan pelanggan, mitra atau pemasok. Untuk meminimalkannya agar perusahaan misalnya memiliki bagian legal untuk mereviu kontrak sebelum ditandatangani, mereviu peraturan terkait produk berjalan sebelum melepas produk baru ke pasar.

Risiko politik merupakan ketidakpastian yang berasal dari pelaksanaan kekuatan oleh pemerintah dan aksi dari kelompok non pemerintah misalnya perang, kudeta, birokrasi yang tidak kompeten, pajak, kebijakan tarif dan kuota dan demontrasi atas produk tertentu. Untuk meminimalkannya agar perusahaan misalnya mengembangkan penyelidikan atas pasar yang akan dimasuki dan memperoleh dukungan pemerintah.

Risiko pasar merupakan pengungkapan atas kerugian potensial yang timbul dari menurunnya penjualan atau marjin yang diakibatkan dari perubahan kondisi pasar. Sumber risiko pasar meliputi jumlah pesaing di pasar, tingkat kesulitan masuk pasar baru, jumlah barang subsitusi, pangsa pasar, tindakan pesaing dan siklus hidup produk. Untuk meminimalkannya agar risiko pasar diidentifikasi, diukur, dimonitor, dikendalikan dan secara berkala dilaporkan ke direksi serta analisis risiko dan peluang berkaitan dengan hambatan masuk pasar.

Risiko sosial merupakan risiko yang berasal dari dari perubahan dalam masyarakat yang dapat menciptakan perubahan permintaan dan membuka pasar baru. Risiko sosial meliputi rendahnya standar pendidikan pegawai baru khususnya kemampuan berbahasa, hambatan bahasa di perdagangan global, hilangnya pangsa pasar karena kurang memerhatikan pasar informal. Untuk meminimalkannya agar perusahaan mengidentifikasi : pendidikan pegawai baru dan meningkatkan kompetensinya, kelompok sosial ekonomi yang berkembang dan perubahan yang dilakukan terhadap pasar dan merespon publik atas kenaikan tingkat suku bunga dan penurunan penjualan serta menumbuhkan kepedulian lingkungan.

Untuk itu diperlukan suatu unit khusus yang bertugas mengelola risiko-risiko tersebut agar dapat diminimalkan dengan antisipasi aktif dan efektif yang didukung kuat oleh komitemen dan konsisten dari top managemen.

Penerapan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance)

GCG bukan slogan tapi sesuatu yang menjiwai kegiatan perusahaan, sesuatu yang harus diterapkan secara konsisten dan konsekuen. Tidak cukup menyatakan bahwa GCG telah diterapkan, hanya mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki pedoman GCG dan memiliki komisaris independen, atau membentuk komite audit. Sebab penerapan GCG tidak hanya ditandai dengan adanya struktur dan membuat pernyataan komitemen tertulis tentang penerapan prinsip-prinsip GCG seperti keterbukaan informasi (transparency), Akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) , kesetaraan dan kewajaran (fairness). Harus dimulai dari atas.

Agar tidak berhenti sebatas slogan, direksi dan dewan komisaris sebagai manajemen puncak, harus memiliki komitmen penuh dalam implementasinya. Mereka harus menjadikan GCG benar-benar sebagai budaya yang hidup dan berlaku di perusahaan,
Pimpinan puncak dituntut selalu mengambil keputusan berdasarkan asas kepatuhan. Peraturan dan etika bisnis harus menjadi acuan dalam perumusan dan pengambilan keputusan.

Dengan diterapkannya GCG secara konsisten, konsekuen serta komitmen diharapkan perusahaan akan menjadi handal karena secara umum bermanfaat :

1. Menurunkan risiko

2. Meningkatkan nilai saham

3. Menjamin kepatuhan

4. Memiliki daya tahan (sustainability)

5. Memacu kinerja

6. Meningkatkan akuntansi publik

7. Membantu penerimaan negara

8. Pertumbuhan ekonomi meningkat wajar,

9. Kesempatan kerja semakin besar dan

10. Daya saing lokal maupun internasional meningkat.

Pelaksanaan atas penerapan prinsip GCG agar konsisten tetap terus dimonitoring secara aktif oleh unit khusus atau bahkan sebuah komite serta didukung kuat secara konsisten dan komitmen oleh top manajemen.


Penciptaan sistem pengendalian intern yang baik

Sistem pengendalian intern menurut COSO sebagai suatu proses yang diefektifkan oleh manajemen dan personil lain, yang diciptakan untuk memberikan jaminan (keyakinan) yang beralasan (memadai) dalam mencapai tujuan organisasi yaitu efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan serta ketaatan pada peraturan dan undang-undang berlaku.

Sistem pengendalian intern tersebut terdiri atas lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Lingkungan pengendalian (internal control) merupakan fondasi untuk keseluruh unsur tersebut. Sedangkan komponen komunikasi dan informasi merupakan saluran terhadap keempat unsur pengendaliaan lainnya. Oleh karena hal itu dan keterbatasan lainnya, penulis membatasi diri untuk membahas unsur lingkungan pengendalian saja.

Di dalam perusahaan, inti dari pengendalian yang efektif terletak pada sikap manajemen. Jika top manajemen percaya bahwa pengendalian adalah sangat penting, maka lain-lainnya pun dalam organisasi yang sama akan memandangnya demikian pula dan tanggap pada setiap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kebalikannya, jika top manajemen menganggap bahwa pengendalian itu tidak penting dan hanya sekedar simbol saja, maka tujuan pengendalian manajemen yang efektif akan sulit untuk dicapai.

Lingkungan pengendalian terdiri dari tindakan, kebijakan dan prosedur yang mencerminkan sikap keseluruhan top manajemen, direktur dan pemilik suatu perusahaan terhadap pengendalian dan pentingnya bagi perusahaan.

Sementara itu sub unsur pembentukan lingkungan pengendalian antara lain :

  1. Integritas dan nilai etika, yang merupakan produk standar etika dan perilaku perusahaan dan bagaimana standar tersebut dikomunikasikan dan dipaksakan dalam prakteknya.
  2. Komitmen terhadap kompetensi, yang mencakup pertimbangan manajemen atas tingkat kompetensi untuk tugas-tugas tertentu dan bagaimana tingkat-tingkat kompetensi ini diterjemahkan kedalam ketrampilan dan pengetahuan yang disyaratkan.
  3. Filosofi manajemen dan gaya kepemimpinan, merupakan keyakinan-keyakinan dasar menajemen mengenai cara suatu organisasi dikelola, termasuk risiko yang diterima serta mengkomunikasikannya kepada pegawai dengan memberikan contoh.
  4. Struktur organisasi, berupa penetapan atas bidang-bidang kunci beserta kewenangan dan tanggungjawab serta jalur pelaporannya secara efektif atas dasar ukuran dan aktivitasnya.
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab, merupakan bentuk komunikasi formal sehubungan dengan pengendalian atas masalah-masalah atau kegiatan –kegiatan yang dilaksanakan.
  6. Kebijakan SDM dan penerapannya, untuk menciptakan pengendalian yang efektif sehubungan dengan pegawai yang jujur, kompeten dan dapat dipercaya, maka harus dibuat metode bagaimana pegawai itu dikontrak/dipekerjakan, dinilai dan dilatih, dipromosikan dan kompensasi yang sesuai, dimana semua ini merupakan bagian penting dari struktur pengendalian intern
  7. Kelompok pengawas, internal audit dan komite audit pada manajemen yang lebih tinggi dapat memberikan kontribusi lebih dengan meningkatkan perannya sesuai paradigma baru yang tidak lagi sebagai watch dog (berupa detective dan corective control) tetapi berperan sebagai konsultan (preventive control) dan katalisator (directive control). Hal tersebut dapat berjalan jika ada dukungan kuat dari manajemen untuk optimalisasi pemberdayaannya dan tindaklanjut atas temuan.

Sistem pengendalian intern yang ada perlu di review secara periodik oleh unit pengawasan seperti internal audit, komite audit bahkan eksternal auditor untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan telah dijalankan semestinya dan jika belum ada agar dibuat segera.

Akhirnya, diharapkan dengan penerapan pengelolaan risiko (risk management), prinsip-prinsip GCG dan sistem pengendalian intern (internal control) yang baik dan konsisten pada setiap perusahaan insya alloh membuat dunia usaha/bisnis lebih kuat dan tahan banting dalam menghadapi gejolak perubahan yang terjadi. Bagaimana dengan perusahaan kita ? .