Powered By Blogger

Selamat datang

Santai dan bernilai tambah.....itu penting bukan? Mari berbagi ilmu dan kebahagian

Jumat, 07 Mei 2010

ARUNG JERAM!!! SIAPA TAKUT….


ARUNG JERAM!!! SIAPA TAKUT…..

Lupakan rutinitas kerja sesaat saja

Akhir pekan tak perlu muram

Bawa pakaian dan bekal secukupnya

Ke Citarik kita berarungjeram

Pada tahap awal perkembangannya , sekitar tahun 1970an kegiatan petualangan alam bebas masih berkisar pada pendakian (hiking) panjat tebing (rock climbing), berkemah (camping) dan kegiatan olah raga berkaitan dengan gunung ( mountaineering) termasuk bertahan hidup di alam bebas (survival) dan tim pencari/penyelamat (Search and Rescue).

Sekarang ini makin banyak pilihan dengan semakin populer olah raga air seperti arung jeram (rafting), kano, kayak, dsb. Klub pencinta alam Extemasz (Expedition to every mountain and strengh zone) dari Bandung termasuk salah satu club pencinta alam yang mempopuler kan arung jeram dengan mengadakan lomba ”Citarum Rally” di sungai Citarum setiap tahun. Kian hari arung jeram kian diminati komunitas pencinta alam. Sungai-sungai di wilayah Bogor dan Sukabumi mulai diramaikan oleh perusahaan penyelenggara arung jeram antara lain; Boogy di sungai Cianten,

Arus liar, Caldera dan Kaki langit beroperasi di sungai Citarik- Sukabumi.

Kenapa ke Citarik

Phrase “Sungai Citarik” sebenarnya istilah yang keliru, karena dalam bahasa Sunda Ci itu berarti sungai, tarik artinya deras, jadi Citarik artinya sungai yang berarus deras.

Citarik berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun, yang masuk ke dalam wilayah kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat serta Kabupaten Lebak Propinsi Banten. Musim penghujan antara bulan Oktober sampai Maret adalah waktu yang paling ideal untuk berarungjeram dimana kedalaman air sungai pada level 0,80 – 1,80 M. Memasuki musim kemarau kedalaman air menurun namun tetap dapat diarungi asalkan tidak lebih dangkal dari 0,60M dan biasanya perahu beberapa kali terjepit diantara celah batu yang menyembul akibat permukaan air sungai yang dangkal.Operator arung jeram Citarik kebanyakan berlokasi di desa Cikidang Kabupaten Sukabumi.

Tidak terlalu sulit menuju basecamp Kaldera, ditepian Citarik, Desa Cikidang. Dengan kendaraan pribadi dari Jakarta kita tinggal menuju Ciawi lalu ambil arah ke Sukabumi. Menjelang Cibadak ada pertigaan jalan alternatif menuju Pelabuhan Ratu melalui Cikidang. Jarak Cikidang dari pertigaan itu kurang lebih 28 KM. Waktu tempuh yang dibutuhkan sekitar 3 jam dari Jakarta .

Bagaimana Keamanan dan Keselamatannya

Arung jeram yang sudah ”dijual” ke masyarakat umumnya yang mempunyai tingkat kesulitan yang rendah dan risiko kecil. Namun sebagai olahraga di alam bebas tetap harus

tetap dioperasikan dengan perangkat dan aturan keselamatan yang ketat.

Pihak operator dengan pengalamannya dapat mengetahui akan adanya banjir bandang.

Banjir bandang biasanya diawali dengan hujan yang terus menerus lebih dari 8 jam di hulu, kemudian permukaan air naik secara cepat dan air mengalir lebih tenang. Kalau sudah ada tanda tanda demikian biasanya kegiatan dihentikan sambil menunggu kondisi reda. Tanda-tanda lain akan datangnya banjir bandang adalah biawak disekitar tepian sungai belingsatan, selama biawak tenang berjemur di atas batuan tepi sungai, kecil kemungkinan adanya banjir bandang.

Memang sepanjang perjalanan berarung jeram biawak dengan berbagi ukuran tenang berjemur tanpa merasa terusik oleh rombongan SPI yang lewat.

Sebelum turun ke sungai , peserta diberi penjelasan tentang alat-alat arung jeram seperti: perahu, dayung, rompi dan helm. Juga dijelaskan tentang cara mendayung, posisi apabila perahu terbalik dan cara mengangkat teman yang terlempar ke sungai.

Juga dijelaskan bagaiamana posisi kita sewaktu mengapung di sungai agar tidak terbentur batu.Sangat disarankan memakai sepatu sandal dan kaos tangan panjang.

Saat akan terjun ke sungai sekali lagi ada pengarahan dari pemandu. Setiap perahu diawaki oleh minimal satu orang pemandu. Dengan persiapan yang matang, kerjasama antar anggota tim termasuk dengan pemandu InsyaAllah arungjeram aman.

Tim SPI mencoba berarungjeram

Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya pada tanggal 8 Juni 2008, jadi juga anak-anak SPI ke Citarik Berangkat dari Bekasi pkl. 06.30 sampai di lokasi desa Cikidang pkl.10.30. Tim SPI, terlambat beberapa menit karena sorti pertama baru saja diberangkatkan, sehingga tim harus menunggu hingga pkl. 12.15. Beruntung pihak Caldera menyediakan saung untuk istirahat sebelum turun ke sungai. Setelah beristirahat badan terasa fit, rasanya gak sabar mau turun ke sungai: “lets go rafting guy” seru anggota tim. Karena tim mengambil paket scenic dimana jarak tempuh 9 KM dengan waktu 3 jam, maka tim diberangkatkan melalui jalan darat selama 45 menit menuju titik pemberangkatan. “Wow perjalanan yang seru dan mencekam” kata Sindhu, dengan L300 pickup berisi 20 orang

ditambah 3 unit perahu karet dan genset turun naik bukit dengan kemiringan 75 derajat sungguh perjalanan yang bikin ketar ketir. Sampai di starting point pk. 13,10, tim dibagi ke dalam 3 rombongan masing-masing mendapat arahan dari pemandu. Selesai pengarahan dan berdo’a tim diturunkan dengan kekuatan 3 perahu,. perahu 1 ditumpangi Alman , Sukrisno dan Isnin, perahu 2 ditumpangi Suryadi, Agus dan Tirta dan perahu 3 berisi Bambang, Sindhu, Elly dan Bimo. Pokoknya seru deh beberapa jeram terlewati masuk ke kedung dengan aliran yang agak tenang namun dengan kedalaman di atas1,50M . Ada jeram lumba-lumba dengan guncangan kuat dan diselingi batu besar. Ketua rombongan sempat terlempar dari perahu, ada kedung di Km 5 Elly hampir terbawa arus.

“Makanya berat badan ditambah mbak, biar gak kebawa arus” kata Agus.

Perjalanan dengan perahu ditempuh dalam waktu 2 jam pada sebuah kedung yang besar dan dalam. Peserta dipersilahkan terjun ke sungai , bagi yang tidak pandai berenang tetap di perahu dibawa menuju tepian kedung. Istirahat sesaat, meneguk air kelapa yang langsung di petik dari pohon......segaarr.

Tak lama kemudian jemputan datang ...siap dalam empat puluh menit mencekam lagi di atas L 300 pick up. Pukul 4.00 tim sampai kembali di basecamp, langsung mandi-mandi, bersih dilanjutkan dengan makan yang disediakan Caldera.

Selesai makan rombongan siap-siap untuk kembali ke Jakarta, siap menyongsong rutinitas kerja .” Thank Caldera We will be rigt back”

KIAT MENGELOLA RAPAT AGAR SUKSES

KIAT MENGELOLA RAPAT AGAR SUKSES

Oleh Bambang Widodo ( Bidang SPI)

Rapat......? Meeting....... ?, Itu mungkin kata yang sudah terbiasa terdengar di telinga kita bahkan bisa menghadapinya setiap hari. Tapi yang perlu kita ketahui dan mungkin tidak kita sadari bahwa rapat adalah bagian dari aktivitas hidup yang tentunya akan menyita waktu kita di kantor atau di organisasi manapun.

Tetapi sering kali orang menilai rapat itu dengan suatu pandangan yang negatif. Mengapa demikian? Karena sering rapat hanya membuang waktu, pikiran, tenaga, dana dan tidak menghasilkan solusi yang tepat alias tidak efisien dan tidak efektif (tidak sukses). Inilah yang terjadi jika rapat tidak dikelola dengan baik. Lalu bagaimana agar rapat yang kita jalani itu sukses? Berikut beberapa kiat yang penulis ambil dari beberapa sumber semoga dapat berguna.

Meeting adalah suatu kelompok orang, berkumpul bersama berdiskusi, berdebat atau membuat keputusan.

Karena manfaat meeting antara lain :

1. Untuk menyebarkan informasi kepada sekelompok orang

2. Cara terbaik untuk bersikap positif dan meminimalkan kesalahpahaman

3. Dapat menghemat waktu

4. Dapat menunjukan reaksi langsung sebagai hasil dari penggabungan berbagai ide

5. Dapat meminimalkan ketegangan dan mengakhiri pandangan yang saling bertentangan dengan diskusi

6. Dapat membantu memecahkan masalah, membuat berbagai keputusan dan secara material dapat mengurangi kemungkinan bersikap keliru.

7. Melatih diri atau pengembangan pribadi.

Kita tidak peduli apakah meeting dalam skala besar/kecil, formal/informal, waktunya lama atau pendek yang terpenting adalah fokus / perhatian peserta. Oleh karena itu diperlukan persiapan yang baik karena sukses tidaknya sebuah rapat berawal dari persiapan yang matang, yaitu :

  1. Penunjukan orang / panitia yang betugas mempersiapkan rapat.

Orang yang ditunjuk atau diserahi tugas idealnya berkompeten, lincah, komunikatif dan dapat berkerja sama dalam tim.

  1. Tempat rapat,

Pilihlah ruangan yang nyaman dan segar (tidak bising, tidak panas/pengab, cukup luas, jumlah kursi cukup dan tidak berbau) yang juga dilengkapi peralatan pendukung lain seperti komputer/note book, focus/OHP, papan tulis, spidol, pengeras suara dan kertas /buku tulis. Diusahakan rapat diselengarakan di lingkungan perusahaan/organisasi agar lebih hemat dan memudahkan konsolidasi jika kita memerlukan data tambahan penting.

  1. Pemberitahuan undang ke peserta rapat,

Pemberian informasi mengenai tempat, waktu (hari, tanggal dan jam mulai sampai akhir rapat) dan topik rapat (agenda) sebaiknya sudah beredar 2-3 hari sebelum hari H, kecuali hal yang bersifat mendesak dan jumlah peserta sedikit pemberitahuan mendadak masih dapat dimaklumi. Sebaiknya hindari perangkap dari multi agenda yang tidak fokus dan tidak membantu memecahkan masalah.

  1. Kuota dan kuorum

Jangan biarkan orang yang terlibat terlalu banyak dan hanya berperan pasif serta menciptakan keramaian saja. Perhatikan kehadiran (kuorum) orang-orang kunci dari setiap bagian yang diundang.

  1. Pemimpin rapat,

Penunjukan ini penting (key factors) dan sebaiknya dipilih orang yang terlibat secara emosi dengan semangat mencari solusi tepat, terlibat secara kolektif dengan orang lain dan mampu menerapkan strategi.

Adapun tugas pemimpin rapat yaitu menjaga agar rapat tidak keluar jalur, memfasilitasi masukan/ide, mendukung terjadinya partisipasi seluruh peserta rapat, membantu mengembangkan solusi yang terbuka dan membantu memperkenalkan keahlian berpikir baru.

Setelah persiapan telah diperhatikan dengan sebaik-baiknya lalu kita akan bahas bagaimana rapat yang baik berlangsung ? Pada saat rapat berdasarkan kesepakatan antara pemimpin rapat dengan peserta sebaiknya dilakukan :

  1. Ciptakan suasana perkenalan yang santai bila di antara peserta rapat belum saling kenal dan ciptakan partisipasi aktif peserta.
  2. Menyetujui agenda dan alokasi waktu. Pembahasan hanya menyangkut agenda yang telah ditetapkan saja dan jika ada agenda lain akan dibicarakan di lain waktu.
  3. Menyetujui proses termasuk aturan main misalnya pertanyaan dibatasi dalam beberapa sesi saja, pertanyaan boleh diinterupsi apabila diskusi mulai keluar dari agenda lalu boleh tidaknya menerima telpon atau sms saat rapat berlangsung
  4. Menunjuk seorang notulen yang bertugas untuk mencatat hal –hal yang diliput dan dihasilkan. Sebaiknya seorang notulen adalah orang yang mengerti atau minimal mengenal beberapa jargon atau technical terms, yang dipakai dalam rapat agar minutes of meeting yang dihasilkan dapat dimengerti para peserta dan dapat digunakan untuk menjadi pengingat hal-hal penting yang harus dilaksanakan.
  5. Usahakan agar rapat dimulai tepat waktu jangan menunggu peserta yang datang terlambat apabila sudah masuk kuorum. Waktu rapat sebaiknya ditentukan atau dibatasi untuk idealnya satu sampai dua jam untuk mencapai solusi. Jangan biarkan waktu habis hanya untuk membahas permasalahannya saja tanpa solusi. Pemimpin rapat wajib menuntun peserta untuk menganalisis dan membuat keputusan bersama karena orang dapat berubah jika mereka terlibat secara emosi dan berkomitmen bersama.
  6. Apabila rapat telah berlangsung ada yang datang terlambat, janganlah mengulang pembicaraan yang telah dibicarakan karena akan membuang waktu bagi mereka yang datang tepat waktu.
  7. Pada akhir rapat hal yang perlu dilakukan yaitu meringkas hasil keputusan dan rencana aksi, mengingatkan tata waktu dan agenda yang akan datang dan lakukan evaluasi.

Dengan memperhatikan hal di atas maka diharapkan tercipta rapat yang efisien dan efektif (sukses). Kemudian yang terpenting kita bekerja bukan untuk rapat, tetapi rapat yang kita adakan adalah untuk bekerja. Kita bisa membuat rapat yang di dalamnya ditemukan semangat demi pekerjaan, penyatuan (integrasi) strategi dan visi perusahaan /organisasi dengan melibatkan hati serta akal budi serta menghasilkan solusi tepat.Semoga sukses !

Kamis, 06 Mei 2010

PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) DALAM MENDUKUNG PENERAPAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE DI PT INDOFARMA, Tbk

PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) DALAM MENDUKUNG PENERAPAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE DI PT INDOFARMA, Tbk





BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Setelah negara Indonesia dan negara–negara di Asia Timur lainnya mengalami krisis ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun 1997 dan terjadinya skandal korporasi antara lain oleh Enron dan World Com, perusahaan besar di Amerika Serikat yang bangkrut karena melakukan fraud dengan modus windows dressing. Kejadian global tersebut sangat memicu akan pentingnya penerapan Good Corporate Governance pada seluruh perusahaan yang sahamnya terutama di miliki publik karena semakin menurunnya kepercayaan publik atas pasar modal dan profesi akuntan (KAP) dan adanya tekanan publik kepada otoritas dan regulator untuk segera mengambil tindakan.

Dari isu tersebut di atas menjadi alasan munculnya Sarbanes Oxley Act (SOA) dan ASX rules di Amerika Serikat yang bertujuan meningkatkan corporate governance, mengembalikan kepercayaan investor, menekan terjadinya fraud dengan ditingkatkannya internal kontrol, meningkatkan efisiensi melalui identifikasi kelemahan proses yang ada dan menciptakan budaya untuk terciptanya perusahaan yang memuaskan.

Sementara di Indonesia khususnya untuk perusahaan BUMN dan BUMD telah terbit SK Meneg BUMN no. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktek GCG dan untuk perusahaan yang sudah terbuka (go public) oleh BAPEPAM yang mensyaratkan penerapan praktek GCG yaitu di peraturan VIII.G.2 yang merinci hal-hal apa saja yang harus diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan terbuka.

Oleh karena itu, PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan BUMN dan juga perusahaan terbuka sudah pasti dituntut untuk melaksanakan praktek GCG dengan menciptakan sistem yang menciptakan kesinambungan antara kepengurusan dengan stakeholders dalam berbagai bentuk monitoring serta penciptaan pengendalian intern yang menggariskan hubungan antara Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen Operasi.

Dengan penerapan GCG diharapkan dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan untuk mengurangi peluang terjadinya kesalahan pengelolaan (missmangement) dan menciptakan nilai tambah perusahaan yang optimal kepada para stakeholdernya. Hal terpenting adalah memberi keyakinan kepada para stakeholder bahwa manajemen bertindak yang terbaik bagi kepentingan perusahaan, dan proses bisnis dilaksanakan sesuai dengan konsep good corporate governance untuk mencapai pertumbuhan dan keuntungan dalam jangka panjang serta memenangkan persaingan bisnis global.

Keberhasilan penerapan good corporate governance sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip yang mendasarinya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Transparansi (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency), dan Kewajaran (fairness).

Keberhasilan penerapan GCG juga tidak terlepas dari peran internal audit yang penting dan mampu memenuhi kebutuhan stakeholders antara lain meningkatnya tanggung jawab dewan direksi dan dewan komisais atas laporan keuangan dengan ditandatanganinya statement pertanggungjawaban atas sistem internal kontrol pada laporan keuangan, meningkatnya kebutuhan untuk dilakukan audit atas pelaksanaan internal kontrol dalam perusahaan dan sebagai kepanjangan tangan komite audit dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Internal auditor atau SPI harus melakukan perubahan mindset dan melakukan peningkatan yang lebih besar dalam penegakan good corporate governance, seiring perubahan paradigma yang dulu sebagai pencari kesalahan (watch dog) menjadi konsultan intern sehingga keberadaannya lebih diapresiasi secara positif sebagai problem solver dan agent of change serta katalisator untuk mempercepat pelaksanaan praktik-pratik GCG di perusahaan yang pada akhirnya keyakinan stakeholders terhadap pengelolaan perusahaan juga akan meningkat.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengambil tema “Peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance di PT Indofarma Tbk”. Tujuannya untuk melihat peran internal audit atau SPI sebagai bagian dari organisasi yang melakukan pengujian dan memberikan assurance atas kontrol aktifitas perusahaan untuk mendukung penerapan good corporate governance dan sebagai mitra bisnis strategis sehingga harapan stakeholders tercapai serta memberikan sedikit gambaran tentang penerapan GCG di PT Indofarma Tbk.

1.2 Sistematika Pembahasan

Untuk mempermudah pemahaman makalah ini penulis mencoba menggunakan sistematika penyajian sebagai berikut :

· BAB I PENDAHULUAN:

Membahas latar belakang disusunnya dan pemilihan tema serta sistimatika pembahasan yang digunakan.

· BAB II RUJUKAN TEORI:

Membahas tentang pengertian, prinsip-prinsip dasar, tujuan dan penilaian penerapan GCG, sistem pengendalian intern, peran internal audit dalam mendukung GCG.

· BAB III PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) DALAM MENDUKUNG PENERAPAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE DI PT INDOFARMA, Tbk.:

Memberi gambaran mengenai aplikasi peran SPI (kedudukan, fungsi, tugas dan tanggungjawab, wewenang dan hubungan kerja SPI) sehingga dapat sebagai mitra bisnis strategis stakeholders dalam menuju penerapan praktik –praktik GCG di PT Indofarma Tbk beserta memberi beberapa contoh pelaksanaannya.

· BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN :

Merupakan hasil kesimpulan dan saran penulis tentang peran internal audit dalam mendukung penerapan GCG dan sebagai mitra strategis stakeholders.

BAB II

RUJUKAN TEORI

2.1 Pengertian Good Corporate Goverance (GCG)

Corporate governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan / memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta kontinuitas usaha. Terdapat beberapa pemahaman tentang pengertian Corporate Governance yang dikeluarkan beberapa pihak baik dalam perspektif yang sempit (shareholders) dan perspektif yang luas (stakeholders) namun pada umumnya menuju suatu maksud dan pengertian yang sama.

Cadburry Report c.1992-CACG Guidline mendefinikan ’’Corporate Governance is the system by which organizations are directed and controlled.’’ (Suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi).

Prof. Wahyudi Prakarsa dalam tulisannya berjudul : “Corporate governance : suatu keniscayaan”, memberi pengertian Corporate governance dalam perspektif sempit (manajemen ekonomi mikro) yaitu sebagai mekanisme adminstratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) dan dalam perspektif luas (manajemen ekonomi makro) di difinisikan dalam pengertian sejauh mana perusahaan telah dijalankan dengan cara yang terbuka dan jujur demi untuk mempertebal kepercayaan masyarakat luas terhadap mekanisme pasar, meningkatkan efisiensi dalam alokasi sumber daya langka baik dalam skala domestik maupun internasional, memperkuat struktur industri, dan akhirnya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.

Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan:

“… seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)”.

Menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 31 Juli 2002 pada pasal 1a, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,berlandaskan peraturan perundangan dan nilai–nilai etika. Serta pada pasal 1d, stakeholder adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan BUMN, baik langsung maupun tidak langsung yaitu pemegang saham/pemilik modal, komisaris/dewan pengawas, direksi dan karyawan serta pemerintah, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya.

Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa corporate governance pada intinya adalah mengenai suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi. Corporate governance dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan (mistakes) signifikan dalam strategi korporasi dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera. Hal tersebut dapat tergambar dalam bagan berikut:

2.2 Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance

Berbagai aturan main dan sistem yang mengatur keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan perlu dituangkan dalam bentuk prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk menuju tata kelola perusahaan yang baik. Secara umum ada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu: transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Prinsip-prinsip tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1. Transparency (Keterbukaan Informasi)

Transparency bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Menurut peraturan pasar modal di Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan harus dapat menyediakan informasi yang cukup lengkap, akurat dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan/berkaitan dengan perusahaan sehingga mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melaksanakan transaksi dengan perusahaan sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan terhadap perusahaan.

2. Accountability (Akuntabilitas)

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Akuntabilitas dapat dicapai dengan baik melalui pengawasan yang efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, direksi dan auditor, termasuk didalamnya pembatasan kekuasaan antara direksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan dan komisaris sebagai wakil pemegang saham yang bertugas mengawasi direksi. Satu bentuk implementasi prinsip accountability adalah:

· Praktek Audit Internal yang efektif, serta

· Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan target pencapaian perusahaan di masa depan.

3. Responsibilities (Pertanggungjawaban)

Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.

Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat.

4. Independency (Kemandirian)

Independensi adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pelaksana utama dalam perusahaan seperti direksi dan dewan komisaris harus mampu menolak intervensi dari luar yang dapat membelokkan arah, kebijakan dan operasional perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu kemakmuran pemegang saham (shareholders) dan kesejahteraan stakeholders.

5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Secara sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakkan peraturan yang melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Fairness diharapkan membuat seluruh asset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Juga diharapkan dapat memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi yang merugikan serta keadilan juga harus dirasakan oleh para karyawan dan masyarakat lingkungannya.

Fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif, yaitu adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, tegas dan konsisten dan dapat ditegakkan secara efektif.

Sedangkan menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 1 Agustus 2002 pada pasal 3, prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi :

a. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;

b. Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan di kelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan–perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

c. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengeloalaan perusahaan terlaksana secara efektif;

d. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

e. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3 Tujuan Penerapan GCG

Penerapan GCG dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 1 Agustus 2002 pada pasal 4, yaitu :

a. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ;

c. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;

d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;

e. Meningkatkan iklim investasi nasional;

f. Mensukseskan program privatisasi

Sedangkan menurut H.J. Wierman Pamuntjak seperti di tulis dalam buletin Internal Audit edisi No. 020/2003, manfaat dari penerapan GCG antara lain ;

a. Meningkatkan kinerja perusahaan,

Praktek GCG sangat menentukan terhadap kinerja perusahaan, proses pengambilan keputusan yang lebih baik akan lebih meningkatkan efisiensi operasional serta akan meningkatkan pelayanan kepada pemegang saham.

b. Memudahkan perolehan dana yang lebih murah,

GCG memungkinkan diperolehnya kepercayaan pada pemodal, baik investor dalam negeri maupun investor asing, sehingga kebutuhan perusahan akan sumber-sumber investasi yang murah akan lebih mudah di dapat dari pasar modal

c. Menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Praktek GCG akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sehingga dengan demikian juga akan mendorong terciptanya dinamika ekonomi. Sejalan dengan meningkatnya kepercayaan para investor, maka praktek GCG akhirnya akan mendorong terjadinya arus investasi serta menciptakan investasi baru, sehingga dengan demikian akan meningkatkan lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.

d. Peningkatan pendapatan bagi pemegang saham

e. Menjadi katalisator bagi perubahan /pertumbuhan kesejahteraan masyarakat terutama melalui ”self policing”.

f. Meningkatkan peran shareholders dalam kemajuan perusahaan, karena masing-masing shareholders menjadi semakin aktif mengamati serta memberi masukan-masukan bagi kemajuan operasional.

Secara umum manfaat penerapan GCG dapat dilihat dari 2 cara pandang, yaitu secara mikro dan secara makro. Manfaat secara mikro tersebut antara lain :

1. Menurunkan risiko

2. Meningkatkan nilai saham

3. Menjamin kepatuhan

4. Memiliki daya tahan (sustainability)

5. Memacu kinerja

6. Meningkatkan akuntansi publik

7. Membantu penerimaan negara

Sedangkan manfaat secara makro yaitu terjadinya pemulihan ekonomi yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat secara nasional antara lain :

1. Pertumbuhan ekonomi meningkat wajar,

2. Kesempatan kerja semakin besar dan

3. Daya saing lokal maupun internasional meningkat.

2.4 Penilaian Penerapan GCG

Untuk mengetahui atau mengukur bahwa GCG telah diterapkan dengan baik atau tidak di suatu perusahaan atau institusi, dapat menggunakan 2 pendekatan metode yaitu :

a. Penilaian sendiri (self assessment )

b. Penilaian independen ( indepedent assessment )

Self assessment dilakukan sendiri oleh perusahaan dengan menggunakan seperangkat kuisioner yang dapat diisi sendiri oleh perusahaan dengan memberikan penilaian dan skor secara obyektif terhadap jawabannya.

Indepedent assessment dilakukan dengan bantuan pihak independen berupa lembaga pemeringkat, akuntan publik atau pihak lain yang mempunyai kompetensi di bidang Cooporate Governance dan objektif dengan tujuan untuk memberikan keyakinan kepada stakeholders tentang kondisi penerapan Cooporate Governance dengan menggunakan seperangkat kuisioner yang diberikan kepada responden di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan metode yang dikembangkan oleh FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) terdapat 5 hal yang perlu untuk diberikan penilaian atau pembobotan secara objektif yaitu:

1. Hak-hak pemegang saham (20%)

2. Kebijakan Corporate Governance (15%)

3. Praktik-praktik Corporate Governance (30%)

4. Pengungkapan (20%)

5. Fungsi audit (15%)

Hasil assesment dikelompokan ke dalam lima peringkat menurut BPKP yaitu sangat baik (90 ≤ skor ≤ 100) , baik (75 ≤ skor ≤ 90), cukup (60 ≤ skor ≤ 75), kurang (50 ≤ skor ≤ 60) dan sangat kurang untuk skor ( skor ≤ 50).

2.5 Sistem Pengendalian Intern

Definisi pengendalian intern yang dikembangkan oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission) tahun 1992, secara luas sebagai as a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objective in the following categories:

· Effectiveness and efficiency of operations

· Reliability of financial reporting, and

· Compliance with applicable lows and regulations

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan tujuan utama proses pengendalian intern adalah:

1. Operations/performance objectives, yaitu adanya aktivitas yang efisien dan efektif dalam hubungannya dengan misi dasar dan kegiatan usaha organisasi, termasuk standard kinerja dan pengamanan sumber daya.

2. Information/financial reporting objectives, yaitu adanya informasi mengenai keuangan dan informasi untuk manajemen yang bebas dan dapat dipercaya, lengkap dan tepat waktu, termasuk penyiapan laporan keuangan yang handal serta mencegah penggelapan informasi kepada publik.

3. Compliance objectives, yaitu adanya kepatuhan kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuan ini memastikan bahwa kegiatan usaha perusahaan patuh kepada hukum, peraturan, rekomendasi dari regulator, kebijakan dan prosedur perusahaan.

Keberhasilan pengendalian intern ditentukan oleh lima komponen yang dikembangkan oleh COSO ( Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission ) yaitu :

1. Lingkungan pengendalian (control environment), meliputi integritas pegawai, nilai etika dan kompetensi dari pegawai yang ada, filosofi manajemen, cara manajemen menetapkan wewenang dan tanggungjawab, mengorganisasikan dan mengembangkan pegawai, serta melaksanakan arahan yang diberikan oleh dewan komisaris dan direksi.

2. Pemahaman dan penilaian /pengukuran risiko (risk assessment), merupakan proses pengidentifikasian dan analisa risiko yang ada hubungannya dengan pencapaian tujuan, pembentukan dasar penetapan bagaimana risiko harus dikelola.

3. Kegiatan kontrol dan pemisahan tugas (control activities), merupakan pengambilan berbagai tindakan yang diperlukan untuk mengelola risiko terhadap pencapaian tujuan perusahaan, yang mencakup pengesahan, kewenangan, verifikasi, pengkajian ulang kinerja usaha, pengamanan aktiva dan pemisahan tugas.

4. Informasi dan komunikasi (information and communications), informasi yang dapat diidentifikasi, direkam dan dikomunikasikan dalam bentuk rentang waktu dan memungkinkan semua pihak yang terkait untuk melaksanakan tanggungjawabnya.

5. Kegiatan pemantauan dan perbaikan kontrol yang lemah (monitoring), yaitu sebuah proses penaksiran atau penilaian kualitas kinerja sistem dari waktu ke waktu, meliputi pemantauan kegiatan manajemen sehari-hari dan kegiatan pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Sistem pengendalian internal yang dimaksud dalam KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 1 Agustus 2002 pada pasal 22 ayat 2 , mencakup hal-hal sebagai berikut :

a. Lingkungan pengendalian internal dalam perusahaan yang disiplin dan terstruktur yang terdiri :

1. Integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan

2. Filosofi dan gaya manajemen

3. Cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawabnya

4. Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia, dan

5. perhatian dan arahan yang dilakukan oleh direksi,

6. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha relevan

b. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis menilai dan mengelola risiko usaha relevan.

c. Aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMN antara lain megenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan.

d. Sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial dan ketatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada BUMN.

e. Monitoring yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dengan ketetentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada direksi dan tembusannya disampaikan kepada komite audit.

Internal control yang berjalan perlu dievaluasi untuk meningkatkan mutu internal control tersebut. Performance Standard nomor 2100-1 yang dikeluarkan oleh the IIA, mengenai sifat tugas Audit Intern:

The internal Audit audit activity evaluates and contributes to the improvement of risk management, control and government system”

Sistem pengendalian yang dibangun dalam suatu organisasi mempunyai 3 fungsi yaitu :

1. Preventive yaitu pengendalian untuk mencegah kesalahan-kesalahan baik itu berupa kekeliruan ataupun ketidakberesan yang sering terjadi dalam operasi suatu kegiatan.

2. Detective yaitu untuk mendeteksi kesalahan, kekeliruan dan penyimpangan yang terjadi.

3. Corrective yaitu untuk memperbaiki kelemahan, kesalahan dan penyimpangan yang terdeteksi

4. Directive yaitu untuk mengarahkan agar pelaksanaan dilakukan dengan tepat dan benar.

5. Compensative yaitu untuk menetralisasi kelemahan pada aspek kontrol yang lain.

Keberhasilan suatu audit sangat tergantung pada pemahaman auditor secara mendalam terhadap sistem pengendalian intern / pengendalian manajemen dan operasi perusahaan.

2.6 Peran Internal Audit Dalam Mendukung Good Corporate Governance

Pengawasan memegang peranan penting dalam GCG sebagai bagian conformance roles (pertanggungjawaban mengenai kegiatan yang telah dilakukan dan hasil-hasilnya, pemantauan serta pengawasan) yang ditugaskan kepada komisaris maupun tugas direksi yang memegang fungsi kontrol dalam manajemen perusahaan.

Kebijakan dan strategi yang telah digariskan dan dijabarkan dalam rencana-rencana, perlu diawasi dan dimonitor pelaksanaannya agar tetap sejalan dengan apa yang telah ditentukan. Dalam kaitan ini, peran auditor dan hasil-hasil pengawasannya sangat penting artinya bagi komisaris maupun direksi / manajemen perusahaan.

Peran auditor antara lain melakukan audit keuangan, audit operasional dan audit investigasi yang sasaran dan luas cakupannya tergantung dari kebijakan audit dan dijabarkan di dalam program kerja pemeriksa. Audit keuangan dengan opini akuntan yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), wajib dilakukan untuk setiap tahun buku sebagai bahan pertanggungjawaban kepada dan pengesahan RUPS. Audit operasional diperlukan untuk melihat sejauh mana hasil-hasil kegiatan telah sesuai dengan tujuannya. Sedangkan audit investigasi dilakukan jika diperoleh indikasi adanya penyimpangan yang memerlukan perhatian khusus karena pengaruhnya yang besar terhadap perusahaan.

Selain peranan di atas fokus kerja internal audit telah diperluas dari mendeteksi efektivitas sistem pengendalian intern, sekaligus memberi solusi bagi penyempurnaan sistem pengendalian intern tersebut. Manajemen juga beralih pada fungsi internal audit untuk membantu memastikan bahwa proses manajemen risiko, lingkup pengendalian secara keseluruhan dan efektivitas kinerja dari proses usaha telah konsisten dengan ekspektasi manajemen.

Internal audit juga dituntut mampu berperan sebagai strategic business partner dengan komite audit sehingga dapat mendukung aktivitas komite audit secara lebih efektif. Mekanisme hubungan kerja antara komite audit dan internal audit:

· Mereview dan menyetujui Internal Audit Charter.

· Menilai dan memberikan rekomendasi (dapat juga menyetujui) pengangkatan dan pemberhentian pimpinan internal audit.

· Mereview dan menyetujui rencana kerja dan anggaran sebelum diajukan dan disetujui direktur utama.

· Mereview dan memberikan saran perbaikan atas hasil kerja internal audit.

· Meminta Internal Audit untuk melakukan special audit.

· Meminta dilakukannya proses quality assurance.

· Manjalin komunikasi dengan external auditor bersama-sama dengan internal auditor.

· Melaporkan hasilnya kepada komisaris secara periodik.

Untuk dapat menjadi strategic business partner baik kepada manajemen dan komite audit untuk menciptakan good corporate governance dalam perusahaan, internal audit mempunyai kewajiban:

1. Wajib mempelajari ketrampilan atau teknis audit yang baru, mengelola staff audit yang lebih besar dan semakin tersebar.

2. Secara berkala mengkaji ulang program audit yang ada untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada difokuskan ke area-area yang berisiko tinggi, khususnya dengan adanya perkembangan usaha dan perubahan proses.

3. Auditor tetap melakukan pengujian secukupnya atas area berisiko rendah, khususnya yang memiliki kemungkinan terjadi (likehood) tinggi, tetapi dampaknya rendah.

4. Turut dalam memberikan assurance bahwa sebelum perusahaan usaha baru berisiko tinggi semua kebijakan, prosedur dan sistem pengendalian telah tersedia.

5. Turut memastikan bahwa proses risk assessment dan kontrol yang ada, termasuk firewall dan progam mitigasi risiko telah memadai dan dinamis dan tersedia sebelum perusahaan memulai aktivitas baru.

6. Internal Audit harus sangat peka dalam hal mengidentifikasi risiko karena adanya perubahan produk baru yang diluncurkan ke pasar.

7. Internal Audit wajib mewaspadai dan secara berkala mengevaluasi adanya gap atau benturan kepentingan dalam kerangka kerja pengendalian.

8. Internal Audit wajib memiliki quality assurance yang efektif, secara internal maupun eksternal untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan audit apakah telah sesuai dengan standar pelaksanaan fungsi audit yang berlaku secara lokal maupun internasional.

BAB III

PERAN SPI DALAM MENDUKUNG PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT INDOFARMA Tbk

3.6 Gambaran Umum PT Indofarma Tbk

A. Sejarah singkat PT Indofarma Tbk

Cikal bakal PT Indofarma dimulai pada saat didirikannya yaitu pada tahun 1918, dimulai dari pabrik kecil dengan fasilitas terbatas yang hanya memproduksi beberapa jenis salep dan kasa pembalut, untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit Pusat Pemeintah Belanda yang sekarang di kenal dengan RSCM. Seiring dengan bertambahnya fasilitas produksi untuk tablet dan injeksi, pabrik kecil ini mulai dikenal dengan nama Pabrik Obat Manggarai. Selama perang dunia ke dua, Takeda Jepang memegang kendali manajemen pabrik. Berikut kejadian penting bagi perkembangan menuju PT Indofarma Tbk :

§ Pada tahun 1950, status kepemilikan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan hak pengelolaan diberikan kepada Departemen Kesehatan RI.

§ Pada tahun 1979 status berubah menjadi Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan RI.

§ Pada tahun 1981, statusnya berubah menjadi Perusahaan Umum Indonesia Farma (Perum Indofarma).

§ Tahun 1988 – 1991, pembangunan pabrik modern berkapasitas besar yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di atas lahan seluas hampir 20 hektar di kawasan Cibitung.

§ Pada tahun 1996 status badan hukum Indofarma berubah menjadi Perseroan Terbatas (Persero) dan juga telah membangun jaringan distribusi dalam bentuk cabang di kota-kota utama.

§ Pada tahun 2000, Indofarma melakukan spin off terhadap cabang-cabang distribusi untuk membentuk anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang bergerak di bidang industri farmasi serta alat kesehatan dan sampai saat ini telah memiliki 31 kantor cabang di seluruh Indonesia.

§ Pada tahun 2001 perusahaan berubah status menjadi PT Indofarma Tbk dengan melepas sekitar 20 % saham kepada publik dan mendaftarkan saham perseroan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang saat ini menjadi Bursa Efek Indonesia.

B. Visi, misi dan nilai inti PT Indofarma Tbk

PT Indofarma Tbk memiliki visi dan misi yang berkembang dinamis serta disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, kondisi sosial, budaya, ekonomi secara global. Adapun misi, visi dan nilai inti perusahaan sebagai berikut :

Visi perusahaan :

Menjadi perusahaan yang berperan secara signifikan pada perbaikan kualitas hidup manusia dengan memberi solusi terhadap masalah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Misi perusahaan :

§ Menyediakan produk dan layanan berkualitas dengan harga terjangkau untuk masyarakat.

§ Melakukan penelitian dan pengembangan produk yang inovatif dengan prioritas untuk mengobati penderita penyakit.

§ Mengembangkan kompetensi SDM sehingga memiliki kepedulian, profesional dan kewirausahaan yang tinggi.

Nilai inti PT Indofarma Tbk :

Untuk mewujudkan visi dan misi perseroan, insan Indofarma memiliki nilai-nilai inti yang telah disepakati bersama dan dianut serta mencerminkan budaya korporat, dalam hal ini adalah budaya PT. Indofarma (Persero) Tbk. Nilai-nilai inti ini membentuk filosofi bisnis dan budaya kerja “ Compassionate, Profesional, Entrepreneurship, ”.

Berikut penjabaran nilai inti PT Indofarma Tbk :

Compassionate diaplikasikan dalam hal :

§ Respect for people yaitu mengakui kemampuan untuk berprestasi. Menghargai nilai-nilai integritas, pengetahuan, inovasi, ketrampilan, keragaman serta kerjasama tim antar karyawan. Memperhatikan dan menganalisa sebelum bertindak, secara aktif mencari dan menghargai kelebihan orang lain, menyediakan peluang untuk tumbuh dan berkembang serta membantu karyawan yang berada dalam kesulitan.

§ Cooperative yaitu memahami bahwa keberhasilan perusahaan tercipta dari kerjasama, selalu berkomunikasi dan berbagai pengetahuan serta membangun semangat dan budaya tim. Mengabaikan kepentingan dan batasan pribadi atau departemen demi memenuhi kebutuhan konsumen dengan lebih baik.

§ Fairness yaitu memutuskan dan bertindak berdasarkan kepentingan yang lebih luas dan visi perusahaan. Menyediakan kesempatan yang sama bagi karyawan dan memberikan penghargaan berdasarkan nilai/kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.

Profesional diaplikasikan dalam hal :

§ Integrity yaitu menetapkan nilai etika dan standar profesional yang tinggi dalam rangka menciptakan proses dan menghasilkan produk dengan kualitas terbaik

§ Commitment yaitu menetapkan secara jelas atas tujuan, tekad, sasaran, rencana dan lainnya kepada seluruh karyawan ditujukan untuk kepentingan konsumen. Bertanggungjawab atas kesuksesan dan kegagalan dan senantiasa memperbaiki kesalahan tanpa saling menyalahkan dan mencari-mencari alasan.

§ Strive for excellence yaitu mengusahakan perbaikan kinerja dan perkembangan perusahaan yang terus menerus dan meningkatkan kompetensi karyawan dalam bidangnya. Menciptakan dan mengembangkan nilai tambah dalam semua kegiatan. Mengukur hasil secara cermat dan memastikan tercapainya tujuan jangka panjang dengan selalu berpedoman pada nilai-nilai perusahaan.

Entrepreneurial diaplikasikan dalam hal :

§ Visionary yaitu menjadi pemimpin yang visioner serta mengantisipasi adanya perubahan dan hal-hal baru. Menetapkan tujuan yang menantang serta mempunyai keyakinan dan keberanian dalam bertindak meskipundalam situasi ketidakpastian. Memotivasi melalui keteladanan dan mendorong yang lain untuk berani mengambil inisiatif.

§ Innovation yaitu inovasi sangat diperlukan untuk mewujudkan visi, mempertahankan pertumbuhan dan profitabilitas Indofarma. Oleh sebab itu kita menciptakan dan menerapkan proses-proses baru yang efektif, kemitraan dan selalu berorientasi pada solusi yang inovatif. Menerima ide atas dasar prinsip keterbukaan.

§ Customer focus yaitu berorientasi terhadap kesejateraan konsumen melalui komitmen untuk mengidentifikasi, memahami dan melayani kebutuhan konsumen dengan menyediakan produk dan layanan yang inovatif, berkualitas dan harga terjangkau.

3.2 Kebijakan Umum Pengendalian Internal dan Audit Internal PT Indofarma Tbk

Pengendalian internal meliputi lima komponen yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, pemrosesan informasi dan komuikasi serta pemantauan.

Kegiatan audit internal adalah bagian dari fungsi pengendalian internal yang mengidentifikasi dan mengukur secara objektif dan indepeden mengenai keselarasan antara pelaksanaan aktivitas dengan rencana, kebijakan, berbagai peraturan dan ketentuan, sistem pencatatan dan pelaporan, serta sistem pembinaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan. Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah unit organisasi di PT Indofarma Tbk yang melaksanakan fungsi audit internal dimaksud.

Kebijakan umum pengendalian internal adalah :

a. Pimpinan setiap unit kerja bertanggungjawab untuk menciptakan dan memelihara kinerja pengendalian internal di dalam lingkungan kerjanya masing-masing.

b. Pimpinan beserta seluruh tingkatan manajemen perseroan sepenuhnya mendukung berfungsinya pengendalian internal dan audit internal dengan baik dalam rangka penegakan good corporate governance.

Sedangkan kebijakan pengendalian internal secara khusus yang perlu ditekankan dan direkomendasikan oleh Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk kepada Dewan Direksi PT Indofarma Tbk seperti tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2008 adalah sebagi berikut :

1. Kunci keberhasilan RKAP ada di pengendalian biaya yang ketat dengan memperhatikan azas efisiensi dan efektivitas.

2. Komisaris PT IGM (anak perusahaan) harus memegang peran kunci dan menjamin pelaksanaan RKAP PT IGM sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

3. Menyusun dan melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) yang mendukung pengendalian biaya.

3.3 Kedudukan Satuan Pengawasan Intern PT Indofarma Tbk.

Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Indofarma Tbk bertanggung jawab kepada direktur utama, hal ini membuat kedudukan dan peran SPI di struktur organisasi kuat karena dari segi akses audit lingkupnya lebih luas, lebih independen dan lebih objektif.

Untuk menjaga indepedensi dan objektif peran SPI, pengangkatan dan pemberhentian Manajer SPI PT Indofarma Tbk dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisaris (Komite Audit) PT Indofarma Tbk.

Personil SPI saat ini berjumlah 8 orang yang terdiri dari 1 orang manajer, 1 orang assisten manajer, 5 orang supervisor dan 1 orang administrasi dan baru 2 orang yang saat ini telah mempunyai sertikasi audit yaitu CFE (Manajer SPI) dan QIA (Assisten Manajer) sementara yang lain road to QIA. Para Auditor di SPI PT Indofarma Tbk memiliki latar belakang pendidikan yang relatif bervariasi seperti Akuntansi, Ekonomi Manajemen, Farmasi, Kimia dan Teknik Industri hal tersebut diharapkan nanti akan mampu memberikan rekomendasi yang bernilai tambah dan dapat berfungsi konsultantif dan katalis.

Struktur organisasi tersebut dapat terlihat pada bagan berikut :

3.4 Visi Dan Misi SPI PT Indofarma Tbk.

Visi SPI PT Indofarma Tbk adalah :

Menjadi unit jasa yang profesional, indepeden dan objektif membantu manajemen PT Indofarma Tbk menjadi perusahaan farmasi yang berdaya saing tinggi dengan terciptanya good coorporate governance.

Misi SPI PT Indofarma Tbk adalah :

a. Mengamankan misi perusahaan dengan berperan sebagai unit jasa (servicing unit) yang efisien dan efektif dalam membantu manajemen sehingga pelaksanaan aktivitas pada setiap tingkatan manajemen senantiasa selaras dengan misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan Direktur Utama Perseroan serta memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan obyektifitas.

b. Memberi nilai tambah kepada perusahaan dengan berperan sebagai mitra strategis bagi manajemen melalui aktivitas konsultasi dan assurance obyektif indepeden.

Misi SPI tersebut didasari oleh kesadaran bahwa para stakeholder Perseroan, yakni pemerintah dan pemegang saham, serta masyarakat umum, kreditur dan calon mitra strategis akan menilai Perseroan, tidak saja dari hasil yang dicapai namun juga terhadap proses pencapaian hasil tersebut.

3.5 Peran SPI PT Indofarma Tbk.

Seiring dengan tantangan industri farmasi yang meningkat dimana bahan baku yang sebagian besar masih import, perubahan teknologi yang cepat, harga obat khususnya generik yang semakin turun, peraturan semakin ketat dan persaingan pasar bebas dunia, internal auditor yang berada di bawah organisasi SPI PT Indofarma Tbk dibutuhkan dan diharapkan oleh stakeholders sebagai mitra bisnis strategis dan hal tersebut juga telah tertuang dalam visi dan misi di Charter SPI, adapun harapan tersebut adalah :

a. Memberikan nilai tambah dan manfaat terhadap bisnis perusahaan dengan menjalankan fungsi menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan (corrective action) kepada Direktur Utama PT Indofarma Tbk dalam rangka menyelaraskan aktivitas manajemen dengan misi dan tujuan Perseroan.

b. Membantu meningkatkan efektivitas internal control serta praktik manajemen risiko dan GCG dengan menjalankan fungsi mengevaluasi keefektifan pelaksanaan kebijakan Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada seluruh tingkatan manajemen.

c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi dengan menjalankan fungsi assurance dan konsultatif guna menyelaraskan aktivitas manajemen dengan misi dan tujuan perseroaan.

Untuk tahun 2008 ini SPI telah menyusun program kerja audit yang dikenal dengan PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ) yang telah disetujui Direktur Utama sebelum tahun audit berjalan. PKPT tersebut terdiri dari audit rutin direncanakan 16 bidang / cabang juga telah mengalokasikan waktu dan tenaga untuk audit khusus yang biasanya permintaan dari direksi dan komisaris (komite audit), area pelaksanaan audit ada di induk maupun di anak perusahaan termasuk cabang-cabang.

Adapun objek audit dalam PKPT 2008 untuk PT Indofarma Tbk (induk perusahaan) sebanyak 5 bidang yaitu Bidang Produksi II, Bidang Akuntansi, Bidang SDM, Bidang Pemasaran OGB dan Bidang Marketing Support. Serta untuk PT IGM (anak perusahaan) sebanyak 11 cabang yaitu cabang Semarang (kelas I), Padang, Yogyakarta, Cirebon dan Palembang (kelas II) dan Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Manado, Lampung dan Kupang (kelas III).

Penentuan PKPT masih belum murni berdasarkan Risk Based Audit karena masih dipengaruhi pendekatan konvensional yaitu untuk PT Indofarma Tbk (induk perusahaan) yang memiliki 3 direktorat dan 21 bidang/departemen hanya melihat bidang atau departemen saja yaitu berdasarkan historis audit kecuali Bidang Pengadaan dan Bidang Keuangan yang menjadi prioritas untuk di audit setiap tahunnya. Sementara untuk audit PT IGM (anak perusahaan) yang memiliki 7 kantor cabang kelas I menjadi prioritas untuk setiap tahun di audit sedangkan untuk 9 kantor cabang kelas II dan untuk 14 kantor cabang kelas III kemungkinan akan di audit 2 sampai 3 tahun sekali karena dipengaruhinya besarnya kegiatan operasional dan omset penjualan.

Sepanjang tahun 2008 ini direncanakan minimal satu kali pelatihan bagi auditor dalam rangka meningkatkan keahlian dan kemampuan auditor tapi tidak menutup kemungkinan beberapa staf SPI PT Indofarma Tbk diikutkan seminar/ workshop tentang audit serta kegiatan penunjang audit lain seperti sebagai counterpart (pendamping ) kantor akuntan publik dan Komite Audit PT Indofarma Tbk.

Selain kegiatan audit di lapangan juga dilaksanakan monitoring tindak lanjut atas temuan-temuan audit tahun sebelumnya dimana kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh SPI telah dilaksanakan dan atau dapat dijalankan oleh auditee sehingga jika ada audit berikutnya temuan tersebut tidak terulang.

Monitoring tindaklanjut pada tahun audit berjalan di kantor cabang PT IGM (anak perusahaan) dilaksanakan dengan media surat dimana auditee menyampaikan apa yang telah ditindaklanjuti dengan melampirkan dokumen atau bukti lain yang relevan mengingat keterbatasan dana dan waktu. Sedangkan di PT Indofarma Tbk, monitoring tindaklanjut dilaksanakan melalui surat dengan bukti dokumen pendukung juga datang langsung ke lapangan untuk proses verifikasi.

Untuk teknik audit berbatuan komputer, sejak tahun 2005 SPI sudah dilengkapi dengan software audit IDEA. Pengunaan software audit ini belum optimal karena minimnya pelatihan / tutorial dari konsultan mengingat 4 orang auditor direkrut dari internal perusahaan dan relatif baru bergabung 2 tahun kurang.

Dalam pelaksanaan audit di lapangan dan menjamin mutu, auditor SPI PT Indofarma Tbk sudah dibekali dengan audit program berupa manual audit yang disusun dan disesuaikan dengan bisnis proses objek audit. Dari kegiatan tersebut dan keterbatasan auditor (segi jumlah, keahlian serta pengetahuan ) di atas diharapkan peranan SPI dapat memenuhi kebutuhan stakeholders sebagai mitra bisnis strategis. Peran itu dengan memberikan rekomendasi yang bernilai tambah dan dengan menempatkan diri tidak hanya sebagai watch dog ( detective dan corective control ) tapi dapat berperan sebagai konsultan yang melakukan preventive control di dalam audit aktivitas operasional juga sebagai katalisator yang melakukan directive control dalam pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan.

3.6 Tugas Dan Tanggung Jawab SPI PT Indofarma Tbk.

Dalam menjalankan peranannya sebagai mitra bisnis strategis, perlu dijabarkan lagi tugas dan tanggung jawab SPI secara lebih konkrit seperti telah tertuang dalam Charter SPI yang ditandatangani oleh Ketua Komite Audit, Direktur Utama dan Manajer SPI PT Indofarma Tbk tanggal 26 Februari 2007 dan sebagai program pelaksanaan audit di gunakan PKPT yang telah disetujui oleh Direktur Utama setiap tahunnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta memberikan jaminan mutu (Quality Assurance), internal auditor SPI PT Indofarma Tbk berusaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan standar dan kode etik profesional audit intern yang tertuang dalam Standar Profesional Audit Internal (SPAI) serta manual audit PT Indofarma Tbk

Adapun tugas dan tanggungjawab tersebut sebagai berikut :

a. Menyusun strategi dan rencana kerja audit serta rencana pengembangan kemampuan dan ketrampilan auditor berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) yang dihadapi manajemen dalam pencapaian misi, visi, strategi perseroan dan strategi bisnis.

b. Mempersiapkan dan melaksanakan audit ketaatan (compliance audit) terhadap berbagai ketentuan dan peraturan termasuk anggaran.

c. Mempersiapkan dan melaksanakan audit keuangan (financial audit) atas pos-pos tertentu untuk mendukung audit laporan keuangan oleh auditor eksternal.

d. Mempersiapkan dan melaksanakan audit operasional (management audit) untuk mengukur tingkat efisiensi, keefektifan (operational and cost effectiveness), pelaksanaan kegiatan manajemen dalam mencapai misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan serta tingkat operational eccellency yang diharapkan.

e. Mempersiapkan dan melaksanakan audit terhadap sistem informasi manajemen (IS audit) di lingkungan perseroan.

f. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigative audit), terutama atas instruksi Direktur Utama dan atau Komisaris Perseroan, dan permintaan manajemen atas persetujuan Direktur Utama Perseroan.

g. Mempersiapkan dan melaksanakan audit pasif (desk audit) terhadap laporan aktivitas manajemen.

h. Melakukan pemantauan dan pengecekan atas pelaksanaan tindak lanjut ( corrective action) atas hasil audit internal maupun eksternal.

i. Memberikan bantuan berupa masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur, anggaran dan kebijakan yang diperlukan bagi tercapainya tujuan perusahaan.

j. Melakukan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan review dan evaluasi terhadap pengendalian internal pada semua unit kegiatan di lingkungan perseroan.

k. Melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi pada peningkatan proses governance.

l. Menilai dan membuat rekomendasi untuk peningkatan proses governance.

m. Mengevaluasi kecukupan dari indikator pengukuran kinerja yang digunakan.

n. Menyusun dan menyempurnakan standar kerja audit intern dan panduan audit intern perseroan.

o. Melakukan koordinasi kegiatan SPI dengan kegiatan unit-unit manajemen lain di lingkungan perseroan.

p. Menyampaikan laporan hasil audit, rekomendasi perbaikan dan tindaklanjut yang telah, sedang dan atau belum dilaksanakan manajemen kepada direktur utama dengan tembusan kepada Komisaris (Komite Audit).

q. Secara berkala, menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan tugas dan fungsi audit kepada direktur utama.

r. Berkoordinasi dengan pihak eksternal berdasarkan penugasan dari direktur utama dalam kaitan dengan tugas-tugas pengawasan di perseroan.

s. Menyelenggarakan administrasi (back office) untuk mendukung tertib adminstrasi dan pelaporan hasil audit SPI.

3.7 Wewenang SPI

Agar tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh SPI PT Indofarma Tbk dapat berjalan dengan optimal, berikut wewenang yang dijalankan :

a. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekeunsi audit internal secara indepeden.

b. Menyusun anggaran, kerangka acuan kerja (term of reference) dan menyeleksi bantuan tenaga audit (outsourching) serta mereview kertas kerja dan laporan hasil audit dari bantuan tenaga audit.

c. Memiliki akses yang tak terbatas atas seluruh informasi perusahaan dan atau melakukan peninjauan fisik atas seluruh aset milik perseroan.

d. Memperoleh penjelasan dari semua level manajemen berkenan dengan pelaksanaan tugas SPI.

e. Menyampaikan laporan hasil audit termasuk hambatan dan tindak lanjut yang telah, sedang dan atau belum dilakukan manajemen kepada direktur utama dan komisaris (komite audit).

f. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan SDM SPI.

3.8 Pelaporan SPI

SPI berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan sebagai berikut :

a. Laporan kegiatan yang meliputi rencana kerja tahunan, iktisar kemajuan hasil audit, hasil review, pelaksanaan outsourching, pengembangan keahlian dan ketrampilan audit, dan tugas-tugas lain per triwulan yang disampaikan kepada direktur utama selambat-lambatnya satu bulan periode pelaporan.

b. Laporan hasil audit untuk setiap jenis penugasan audit yang disampaikan kepada direktur utama selambat-lambatnya dua minggu setelah tanggal akhir pelaksanaan audit dengan tembusan kepada direktur unit manajemen terkait.

c. Laporan hasil review yang disampaikan kepada manajer bagian terkait berkenan dengan hasil review sistem pengendalian internal yang memerlukan perhatian serta perbaikan sistem dan prosedur pengendalian internal. Laporan ini dapat disampaikan secara terpisah atau menjadi bagian dari laporan hasil audit.

d. Laporan tentang informasi penting lainnya dari temuan hasil audit yang bersifat urgent dan secara signifikan dapat berpengaruh negatif terhadap pencapaian misi, tujuan dan strategi perseroan yang memerlukan perhatian khusus dari direktur utama dan tindakan perbaikan segera dari manajemen.

e. Laporan kegiatan lain yang terkait dengan fungsi dan tugas SPI, antara lain namun tidak terbatas pada laporan kegiatan yang mewakili manajemen perseroan seperti kegiatan untuk memantau, menjawab dan mendampingi auditor eksternal (KAP, BPKP dan BPK), pemeriksa pajak, departemen keuangan dan lain-lain berdasarkan penugasan dari direktur utama.

Setiap laporan yang dikeluarkan oleh SPI PT Indofarma Tbk telah diringkas dan ditembuskan kepada Komisaris PT Indofarma Tbk melalui komite audit.

3.9 Hubungan SPI Dengan Mitra Strategis

Dalam menjalankan tugas dan kewajibanya SPI tidak terlepas dari auditan, auditor eksternal, komite audit dan dengan anak perusahaan (PT IGM) untuk melakukan komunikasi dan koordinasi sebagai mitra strategis. Adapun bentuk hubungan tersebut sebagi berikut :

a. Hubungan dengan auditan

SPI melakukan komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab terhadap aktivitas atau unit kerja yang diaudit untuk membahas tujuan dan ruang lingkup audit dan membahas serta mengklarifikasi temuan dan usulan rekomendasi yang diajukan.

b. Hubungan dengan eksternal auditor

SPI berkordinasi dengan eksternal auditor ( KAP, BPK / BPKP ) dalam kaitannya dengan tugas-tugas pengawasan di Perseroan. Koordinasi audit harus direncanakan dan didefinisikan sebagai bagian dari lingkup usulan (proposal) audit, sehingga seluruh pekerjaan audit saling mendukung dan tersaji komprehensif dengan biaya yang efektif. SPI berperan juga dalam mendampingi eskternal auditor pada saat audit ke beberapa kantor cabang. Adapun fungsi pendamping tersebut antara lain untuk memperkenalkan auditor dengan auditeee, menunjukan arah kemana yang auditor ingin pergi, membantu meluruskan jawaban atas pertanyaan auditor yang kurang dimengerti oleh auditee, mempercepat proses pengumpulan data / fakta dan untuk membantu memahami proses-proses atas istilah –istilah di lapangan. Oleh karena fungsi pendampingan itu diharapkan pendamping SPI memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan analitis mengenai fakta dan obyektif.

2. Memiliki kemampuan inter personel yang baik.

3. Mengenal bisnis proses atas area yang akan di audit /diverifikasi.

c. Hubungan dengan Komite Audit

SPI berkoordinasi dengan Komite Audit PT Indofarma dengan cara :

1. Menyampaikan rencana audit tahunan ( PKPT ).

2. Menyampaikan tembusan laporan tentang kecukupan pengendalian internal.

3. Membahas current issue yang berkembang, trend dan praktik-praktik dalam internal audit.

4. Menyampaikan tembusan laporan mengenai dugaan kecurangan dan memberikan informasi tentang status kasus yang sedang diinvestigasi.

5. Melakukan rapat koordinasi dengan manajer SPI sekurang-kurang 1 (satu) kali dalam sebulan.

Berdasarkan rapat rutin bulanan dewan direksi dan dewan komisaris, jika terdapat permasalahan yang dianggap penting dan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab masalahnya, dewan komisaris memerintahkan komite audit untuk melakukan audit. Kemudian komite audit berkoordinasi dengan SPI untuk melakukan audit bersama baik desk audit maupun audit lapangan, tim audit SPI berperan membantu tim komite audit memahami bisnis proses dari unit / kegiatan yang akan di audit dan mempercepat pengumpulan dan pengolahan data namun untuk pelaporan tetap tanggungjawab komite audit.

d. Hubungan dengan anak perusahaan

Pada prinsipnya, hubungan SPI dengan anak perusahaan adalah sebagai tenaga ahli komisaris anak perusahaan (PT Indofarma Global Medika), atas persetujuan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dalam hal sebagai berikut :

1. Melakukan pembinaan terhadap SPI anak perusahaan

2. Melakukan audit terhadap anak perusahaan.

Untuk beberapa kasus, SPI PT Indofarma Tbk (induk perusahaan) melakukan audit bersama dengan SPI PT IGM (anak perusahaan). Hal tersebut bermanfaat untuk mempermudah koordinasi dan untuk mempercepat pemahaman bisnis proses unit/kegiatan yang akan diaudit namun untuk pelaporan tetap tanggungjawab Manajer / Tim SPI.

3.10 Jaminan Mutu ( Quality Assurance)

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, SPI mengacu pada Manual Audit PT Indofarma Tbk dan Standar Profesional Audit Internal (SPAI). Penyusunan manual audit tersebut telah disesuaikan dengan bisnis proses yang ada dan jika terjadi perubahan bisnis proses dapat segera diadaptasi dan dibuatkan audit program baru.

3.11 Rencana Kerja Jangka Pendek

PT Indofarma Tbk telah menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP) dan telah disahkan Komisaris tangal 27 Nopember 2007, di dalam RKJP tersebut SPI telah membuat rencana yang sejalan dengan perkembangan kinerja Perseroan. SPI akan lebih mengoptimalkan kegiatan operasional audit dan memformulasikan alat deteksi dini terhadap berbagai indikasi yang mengarah pada potensi terjadinya berbagai penyimpangan (fraud) sebagai berikut :

a. Program Kerja :

1. Melaksanakan audit operasional dan audit khusus jika diperlukan di lingkungan induk dan anak perusahaan sebanyak 16 bidang / cabang.

2. Memastikan tindaklanjut temuan dengan melakukan monitoring (correction action plan).

3. Memastikan administrasi tindaklanjut dengan membuat software administrasinya.

4. Melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi perusahaan.

5. Melakukan pendidikan dan pelatihan internal audit berkelanjutan.

6. Memulai penyusunan perencanaan audit tahunan berdasarkan risiko (risk based audit).

b. Sasaran :

1. Mendorong terciptanya efektivitas dan efisiensi operasional di setiap unit atau fungsi.

2. Dipatuhinya peraturan perundang-undangan intern maupun ekstern oleh setiap unit maupun seluruh fungsi yang ada di lingkungan perusahaan.

3. Meningkatkan mutu audit internal untuk mendukung hasil audit yang berkualitas.

4. Memperbaiki pengendalian internal secara berkelanjutan guna mendukung keandalan laporan keuangan.

3.12 Sosialisasi Peran Internal Auditor/ SPI PT Indofarma Tbk

Peran Internal Auditor atau SPI di PT Indofarma Tbk sebagian besar sudah dipahami oleh seluruh jajaran di cabang dan departemen. Pada saat ini bahkan auditee yang meminta untuk dilakukan proses audit, karena dengan adanya audit mereka mengetahui kekurangan mereka dan ingin mendapatkan solusi terbaik atas masalah mereka.

Internal auditor juga dijadikan oleh para auditee sebagai perantara ke pihak manajemen, karena usulan-usulan yang ada yang mereka lakukan ke direksi tidak dilakukan tindak lanjut sedangkan mereka sangat berkepentingan. Dengan adanya laporan audit ke manajemen mereka berharap adanya tanggapan dari manajemen untuk melakukan apa yang mereka inginkan untuk kelancaran operasi mereka.

Namun demikian SPI sampai saat ini belum pernah melakukan sosialisasi dalam bentuk formal berupa pembahasan / diskusi di ruang rapat atau kunjungan ke tempat objek audit/auditee dengan mengundang para objek audit/auditee atau perwakilan / seluruh karyawan berbagai jenjang untuk mengenalkan peran internal auditor kepada seluruh cabang dan departemen. Tapi arah utuk usaha sosialisasi sudah ada antara lain dengan menulis beberapa artikel peranan internal auditor di media komunikasi intern perusahaan yaitu Majalah OASIS dan website di www.indofarma.co.id untuk materi Charter SPI.

Namum tanpa bisa dihindari sebagian dari level bawah dan yang tidak terkena proses audit, memang masih banyak yang belum tahu mengenai peran SPI. Sehingga tidak salah jika sampai saat ini masih berkembang bahwa audit bersifat mencari kesalahan dan ada beberapa auditee yang resistence terhadap proses audit terutama bagi yang mempunyai masalah terhadap operasional mereka.

Internal audit selalu diminta untuk melakukan proses audit oleh cabang atau bidang jika ada pergantian karyawan kunci setingkat manajer atau kepala cabang untuk menempati posisi yang baru. Mereka ingin adanya keyakinan (assurance) bahwa orang meninggalkan tempat tersebut clear dan tanggung jawab pejabat baru adalah sejak dia menggantikan posisi tersebut.

3.13 Sosialisasi GCG Di PT Indofarma Tbk

Bagi sebagian karyawan PT Indofarma Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu hal yang baru dan agar dapat diketahui dan difahami secara lebih mendalam diperlukan sosialisasi. Oleh karena itu, Pada awal tahun 2007 Dewan Direksi membentuk Tim Sosialisasi GCG yang bertugas melakukan sosialisasi ke seluruh karyawan Indofarma Group. Setelah melakukan proses sosialisasi beberapa bulan kemudian Tim Sosialisasi melakukan survey dengan model kuesioner sebanyak 6 pertanyaan yang bertujuan untuk mencari gambaran terhadap persepsi dan sikap karyawan Indofarma terhadap penerapan GCG dan code of conduct ( kode perilaku).

Dengan menyebar kuesioner ke 600 orang responden dan sebanyak 363 orang responden yang mengembalikan kuesioner atau sebesar 60,5 % diperoleh hasil sebagai berikut :

§ Secara total 39,12 % karyawan merasa paham terhadap GCG dan code of conduct, sedangkan yang merasa tidak paham lebih besar lagi yaitu 60,88 % dan nilai rata-rata sebesar – 0,253 masuk kategori cukup.

§ Sebesar 88,15 % responden menyatakan penting dan hanya 11,85% yang menyatakan tidak penting dan nilai rata-rata sebesar 0,97 masuk kategori kuat.

§ Sebesar 93,11% responden mendukung penerapan GCG di Indofarma dan hanya 6,89% yang menyatakan tidak mendukung dan nilai rata-rata sebesar 1,044 masuk kategori kuat

§ Sebesar 89,81% responden menyatakan penting bagi Indofarma memiliki Code of Conduct (kode perilaku) yang mengikat seluruh insan Indofarma dan hanya 10,19 % responden yang menyatakan tidak penting dan nilai rata-rata sebesar 0,994 masuk kategori kuat.

§ Mayoritas responden sebesar 90,63% menyatakan keinginan untuk menerapkan Code of Conduct (kode perilaku) dalam kesehariannya, dan 9,37% diantaranya memberikan respon tidak ingin menerapkan dan nilai rata-rata sebesar 0,928 masuk kategori kuat

§ Hambatan terbesar yang dirasakan responden adalah kurangnya sosialisasi. Tetapi hal-hal lain seperti komitmen manajemen, kurangnya keteladanan, reward and punishment system, dan bahasa yang sulit dicerna juga dirasakan oleh responden yang lain.

Kesimpulan dari kuesioner tersebut di atas yaitu bahwa karyawan memberikan respon positif terhadap penerapan GCG dan Code of Conduct (kode perilaku). Mereka menilai hal tersebut adalah penting dan ada dorongan untuk mendukung atau menerapkan dalam keseharian mereka dan hal tersebut adalah potensi besar yang dimiliki oleh PT Indofarma Tbk.

Untuk kedepannya yang perlu diperhatikan oleh Tim Sosialisasi GCG adalah dukungan yang diterima masih belum 100% (belum sepenuhnya karyawan mendukung) dan tingkat pemahaman masih dalam kategori cukup serta hambatan-hambatan yang masih dirasakan oleh karyawan harus disikapi dengan positif dan nyata. Kunci pokok untuk suksesnya penerapan GCG di PT Indofarma Tbk adalah komitmen bersama seluruh karyawan di segala jenjang.

3.14 Penerapan GCG Di PT Indofarma Tbk

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang digunakan dalam pengelolaan perusahaan yang sehat.

PT Indofarma Tbk bertekad menerapkan GCG di lingkungannya sebaik mungkin hal tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Indofarma Tbk atas nama seluruh insan Indofarma tanggal 22 Februari 2007 yang menyatakan ” Insan Indofarma berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mencapai visi, misi dan tujuan Perseroan sehingga dapat memaksimalkan nilai Perseroan bagi stakeholders Perseroan ’’.

PT Indofarma Tbk telah memiliki seluruh perangkat normatif yang diperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang ditentukan oleh tiga kontributor utama yaitu SDM, sistem dan lingkungan. Adapun perangkat tersebut yaitu Code of Corporate Governance (mengatur lingkungan) , Code of Conduct (mengatur SDM), Board Manual, Charter SPI, Charter Komite Audit dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan (mengatur sistem).

Penyusunan perangkat tersebut mengacu pada KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN serta memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku seperti peraturan BAPEPAM dan anggaran dasar Perseroan.

Pada tahun 2006, PT Indofarma Tbk meminta bantuan BPKP untuk melakukan assessment penerapan GCG dengan hasil skor 71,53 atau masuk peringkat cukup ( 60 ≤ skor ≤ 75 ) dari skala 100 berdasarkan 160 parameter. Metode penilaian GCG menitikberatkan pada ketersediaan dan kelengkapan dokumen serta untuk meyakinkan tingkat persepsi dan komitmen terhadap penerapan praktik GCG, selain review dokumen, juga dilakukan penyebaran kuisioner, wawancara dan observasi sehingga dalam prosesnya melibatkan seluruh insan Indofarma mulai dari karyawan, direksi, komisaris dan juga pemegang saham.

Jika dijabarkan per aspek governance, secara garis besar capaian skor tersebut adalah sebagai berikut :

No.

Aspek Governance

Best Practise

Capaian aktual

1.

Hak dan tanggung jawab pemegang saham

9,00

6,67

2.

Kebijakan GCG

8,00

7,53

3.

Penerapan GCG

a. Komisaris

27,00

18,10

b. Komite Komisaris

6,00

5,32

c. Direksi

27,00

16,67

d. SPI

3,00

1,99

e. Sekretaris Perusahaan

3,00

2,73

4.

Pengungkapan informasi

7,00

5,21

5.

Komitmen

10,00

7,30

Total

100,00

71,53

Tabel di atas menggambarkan hasil perbandingan antara kondisi penerapan GCG di PT Indofarma Tbk., dengan praktik terbaik (best practises) penerapan GCG. Meskipun terdapat aspek yang penerapannya sudah mendekati atau mencapai best practise, pada area tertentu masih diperlukan beberapa upaya perbaikan sebagaimana dapat dikemukan sebagai berkut :

1. Aspek hak dan tanggung jawab pemegang saham :

Untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise ) RUPS belum menetapkan :

a. Sistem penilaian kinerja komisaris dan direksi secara individu.

b. Sistem penilaian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota komisaris.

c. Aturan perangkapan jabatan komisaris bagi anggota komisaris dan direksi.

2. Aspek kebijakan GCG :

PT Indofarma Tbk belum memiliki :

a. Kebijakan manajemen risiko yang terstruktur.

b. Kebijakan teknologi informasi.

c. Kebijakan pola karir untuk karyawan.

3. Aspek penerapan GCG :

3a. Komisaris :

Masih terdapat hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :

1. Komisaris belum membuat panduan/pedoman untuk program pengenalan anggota komasaris baru dan belum membuat program pengembangan (knowlegde dan skill) bagi komisaris.

2. Pembagian tugas komisaris belum dituangkan dalam surat keputusan komisaris utama.

3. Komisaris belum menyusun rencana kerja setiap tahun yang memuat sasaran / target yang ingin dicapai

3b. Komite Komisaris :

Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup komite audit belum melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha termasuk jenis dan jumlah asuransi yang ditutup oleh perusahaan dalam hubungannya dengan risiko usaha.

3c. Direksi :

Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :

1. Perusahaan belum membuat dan melaksanakan program pengenalan bagi anggota direksi baru. Selain itu perusahaan juga belum memiliki rencana pengembangan bagi direksi sehingga program tersebut dilaksanakan tanpa rencana yang ditetapkan sebelumnya.

2. Struktur organisasi yang ditetapkan Direksi belum memadai. Demikian juga dengan penempatan pejabat perusahaan belum sesuai dengan pedoman kualifikasi (spesifikasi) untuk masing-masing jabatan.

3. Direksi belum menetapkan mekanisme persetujuan (validasi) terhadap isi risalah rapat direksi.

3d. Satuan Pengawasan Intern (SPI)

Pada umumnya, penerapan SPI masuk dalam kategori cukup dengan capaian skor 1,99 dari skor maksimal 3 atau 66,21. Hal tersebut ditunjukan dengan kondisi dan perlu perbaikan sebagai berikut :

1. Mekanisme kerja, supervisi, kuantitas dan kualitas di dalam organisasi SPI belum memadai.

2. Peran SPI sebagai pengawas dan evaluator belum optimal.

3. Peran SPI sebagai mitra strategis manajemen belum optimal.

3e. Sekretaris perusahaan

Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yaitu belum memberikan informasi yang materil dan relevan kepada stakeholders secara tepat waktu.

4. Aspek pengungkapan informasi (disclosure):

Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yaitu PT Indofarma Tbk belum mengkomunikasikan Pedoman Perilaku (code of conduct) kepada stakeholders diluar perusahaan dan Laporan Tahunan PT Indofarma Tbk., belum sepenuhnya menyajikan upaya penerapan praktik GCG di lingkungan perusahaan.

5. Aspek komitmen :

Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yaitu :

a. Pernyataan kepatuhan terhadap pedoman perilaku belum diperbarui setiap tahun,

b. Tingkat pemahaman insan perusahaan atas pedoman corporate governance dan pedoman perilaku belum memadai.

c. Tim yang menangani ketaatan aturan GCG belum melaporkannya secara berkala kepada komisaris dan direksi.

d. Perusahaan belum memberikan reward and punishment atas penerapan pedoman perilaku.

Untuk meningkatkan pemahaman dilakukan juga sosialisasi ke segenap karyawan baik yang ada di induk maupun di anak perusahaan oleh Tim Sosialisasi GCG PT Indofarma Tbk namun belum secara periodik dilaksanakan dan area cakupan lebih luas lagi.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan GCG di lingkungan PT Indofarma Tbk yang dapat disampaikan penulis dan mengacu pada KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 :

a. Pasal 28 tentang keterbukaan informasi ayat 1 dan 2 :

Dalam buku laporan keuangan yang dibuat setiap tahunnya menjelang di laksanakan RUPS telah diungkapkan antara lain :

1. Informasi penting ( seperti Neraca, Laba Rugi dan Lap Perubahan Modal ) sesuai peraturan perundangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan objektif.

2. Tujuan, sasaran usaha dan strategi perusahaan.

3. Status dan hak pemegang saham utama

4. Penilaian terhadap perusahaan oleh eksternal audit (Laporan Auditor Independen ).

5. Riwayat hidup anggota Komisaris, Direksi dan eksekutif kunci PT Indofarma Tbk beserta gaji dan tunjangannya.

6. Informasi material mengenai karyawan Indofarma Group dan stakeholders.

7. Sitem pemberian honararium untuk eksternal auditor.

8. Faktor risiko material yang dapat diantisipasi termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko.

9. Pelaksanaan pedoman good corporate governance.

b. Pasal 17 ayat 1 dan 2 dan pasal 18 tentang Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan :

1. Rencana Jangka Panjang (RJP) untuk lima tahun kedepan (2008-2011) telah disusun dan disahkan Direksi dan Komisaris PT Indofarma Tbk

2. Rencana Jangka Panjang (RJP) yang disusun telah memuat :

a. Posisi PT Indofarma Tbk saat ini

b. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana

c. Penetapan sasaran–sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

c. Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan :

1. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2008 yang merupakan penjabaran tahunan dari RJP telah disusun dan disahkan Direksi dan Komisaris PT Indofarma Tbk.

2. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2008 yang telah disahkan memuat :

a. Rencana kerja yang dirinci atas misi PT Indofarma Tbk, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan.

b. Anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kegiatan.

c. Proyeksi keuangan PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

d. Pasal 11 ayat 1 tentang Rapat Komisaris :

Selama tahun 2007 Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk telah melaksanakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Tercatat Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk telah rapat sebanyak 12 kali dan rapat koordinasi dengan Dewan Direksi PT Indofarma Tbk sebanyak 20 kali dan hal tersebut sudah tertuang dalam Laporan Tahunan PT Indofarma Tbk 2007.

e. Pasal 10 ayat 2 tentang komposisi komisaris :

Anggota Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk telah memenuhi komposisi paling sedikit 20 % berasal dari kalangan diluar BUMN yang bersangkutan yang bebas dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan terafiliasi

2. Tidak bekerja pada Pemerintah termasuk di departement, lembaga dan kemiliteran serta di BUMN yang bersangkutan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

3. Tidak mempunyai keterkaitan finansial baik langsung maupun tidak langsung dengan BUMN yang bersangkutan atau perusahaan yang menyediakan jasa dan produk kepada BUMN yang bersangkutan dan afiliasinya.

4. Bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau menganggu kemampuan komisaris yang berasal dari kalangan di luar BUMN yang bersangkutan untuk bertindak atau berfikir secara bebas dilingkup BUMN.

f. Pasal 16 ayat 2 tentang komposisi Direksi :

Anggota Direksi PT Indofarma Tbk telah memenuhi komposisi paling sedikit 20 % berasal dari kalangan di luar BUMN yang bersangkutan yang bebas dari pengaruh anggota komisaris dan anggota direksi lainnya serta pemegang saham pengendali / pemilik modal.

g. Pasal 21 ayat 1 tentang Rapat Direksi :

Selama tahun 2007 Dewan Direksi PT Indofarma Tbk telah melaksanakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Tercatat Dewan Direksi PT Indofarma Tbk telah rapat sebanyak 43 kali dan rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sebanyak 20 kali dan hal tersebut sudah tertuang dalam Laporan Tahunan PT Indaofarma Tbk 2007.

h. Pasal 14 tentang komite-komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris :

1. Sejak September 2006 telah terbentuk Komite Audit PT Indofarma Tbk yang berjumlah 5 orang, salah satu anggotanya adalah komisaris Independent yang merangkap sebagai ketua komite. Komite audit bertugas dan bertanggungjawab untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk mengenai laporan dan atau hal-hal yang memerlukan perhatian dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan. Adapun hasil kegiatan yang telah dicapai antara lain :

a. Merekomendasikan penunjukan eksternal auditor / Kantor Akuntan Publik HLB dan rekan.

b. Melakukan pertemuan secara berkala dengan eksternal auditor tentang masalah audit yang sedang berjalan.

c. Melakukan penelaahan atas laporan keuangan interim.

d. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan eksternal auditor.

e. Melakukan pertemuan secara berkala dengan SPI tentang masalah audit yang sedang berjalan dan tindaklanjut audit.

f. Melakukan pemantauan atas penerapan manjemen risiko.

g. Melakukan tugas–tugas lain yang diberikan antara lain tugas audit bersama dengan SPI, penelaahan atas RKAP dan evaluasi pedoman pengadaan barang dan jasa.

2. Sejak September 2006 telah terbentuk Komite GCG, Remunerasi dan Nominasi PT Indofarma Tbk yang berjumlah 4 orang, salah satu anggotanya adalah komisaris utama yang merangkap sebagai ketua komite. Komite tersebut bertugas sabagai alat bantu komisaris dalam menjalankan tugasnya. Komite ini mengadakan pertemuan sebulan sekali yang selalu di hadiri oleh seluruh anggotanya. Adapun hasil kegiatan yang telah dicapai antara lain :

a. Merevisi dokumen-dokumen GCG,

b. Menelaah penerapan dan sosialisasi GCG,

c. Menelaah tindak lanjut area for Improvement yang ditemukan dalam assessment GCG,

d. Merumuskan usulan remunerasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

e. Menyusun sistem nominasi kandidat Direksi perusahaan dan anak perusahaan.

i. Pasal 24 tentang Sekretaris Perusahaan :

PT Indofarma telah mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan (Coorporate Secretary ) yang bukan berasal dari Direksi sejak PT Indofarma telah menjadi perusahaan terbuka tahun 2001 dan terdaftar di BEJ dan BES (sekarang BEI).

Hal tersebut mengacu juga pada peraturan BAPEPAM No. IX.1.4, adapun fungsinya sebagai penghubung perusahaan dengan para pemegang saham, lembaga otoritas pasar modal dan keuangan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti media massa (komunikasi korporat), legal dan relasi bisnis perusahaan. Sekretaris Perusahaan PT Indofarma Tbk menyampaikan informasi yang bersifat material kepada otoritas pasar modal indonesia secara tepat waktu, akurat, bertanggungjawab serta menjunjung asas keterbukaan serta sebagai pembina/penanggungjawab media Majalah OASIS dan web site www.indofarma.co.id.

j. Pasal 25 tentang Eksternal Auditor :

Untuk keperluan audit laporan keuangan tahunan, setiap tahun PT Indofarma Tbk membentuk panitia penyeleksi eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik / KAP) yang anggotanya terdiri dari Manajer Akuntansi, Manajer SPI dan Komite Audit. Hasil seleksi disampaikan ke Dewan Komisaris untuk disampaikan dan meminta persetujuan ke pemegang saham di dalam RUPS Tahunan. Adapun eskternal auditor yang terpilih untuk audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2006 dan Tahun Buku 2007 adalah KAP HLB dan rekan dengan biaya audit sebesar Rp 455 juta dan Rp 435,16 juta. External auditor telah disediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bahkan telah diberikan password khusus untuk auditor untuk mengakses secara langsung sistem informasi operasional perusahaan ”ERP Azectsoft”. Hal tersebut memungkinkan external auditor memberikan pendapatnya tentang kewajiban, ketaatazasan dan kesesuaian laporan keuangan BUMN dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.

k. Pasal 29 tentang keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan

Untuk memastikan bahwa aset-aset dan lokasi usaha serta fasilitas perusahaan lainnya memenuhi peraturan perundangan yang berlaku berkenan dengan pelestarian lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja, Direksi PT Indofarma Tbk telah menyediakan fasilitas atau usaha sebagai berikut :

1. Sistem Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terpadu berupa :

1.1 Adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

1.2 Menyediakan dan melaksanakan penggantian perlengkapan kerja dan alat-alat keselamatan kerja.

1.3 Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Sistem pengolahan limbah yang terpadu dimana seluruh limbah baik cair dan padat di kumpulkan dalam satu tempat penampungan terpisah. Untuk limbah cair ditampung dalam bak penampungan untuk di proses sehingga air limbah yang dibuang ke sungai telah memenuhi ambang batas dan tidak berbahaya bagi ekosistem lingkungan. Untuk limbah padat terutama yang mengandung bahan berbahaya (B3) dimusnahkan ke tempat pembakaran (incenerator).

3. Karyawan diinstruksikan untuk mentaati, menggunakan dan memelihara peraturan dan alat-alat keselamatan kerja.

Hal tersebut diatas telah tertuang dalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Indofarma Tbk dan PT IGM dengan Serikat Pekerja Indofarma periode 2007-2009 pasal 35.

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

a. Struktur organisasi SPI PT Indofarma Tbk bertanggung jawab kepada Direktur Utama sehingga kedudukannya lebih dapat mendukung independensi dan objektifitas di dalam menjalankan tugasnya.

b. Peranan SPI dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance di PT Indofarma Tbk dan sebagai mitra bisnis strategis Stakeholders telah tertuang dalam Charter SPI yang telah di sahkan Direksi dan Komisaris dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP).

c. Rencana pelaksanaan audit tahunan tertuang dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) 2008 yang telah disahkan oleh Direktur Utama dan untuk pelaksanaan audit dilapangan dibekali dengan manual audit / audit program.

d. Berdasarkan hasil assesment penerapan GCG oleh Tim Konsultan BPKP, terdapat komitmen kuat dari seluruh insan Indofarma untuk membangun dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik hal tersebut diindikasikan dengan telah dimilikinya kebijakan GCG, meliputi buku :

1. Pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate goveranance)

2. Pedoman perilaku ( code of conduct)

3. Pedoman Direksi & Dewan Komisaris (board manual)

4. Charter Komite Audit

5. Charter SPI

6. Pedoman Penyusunan annual report

e. Penerapan praktik-praktik GCG di PT Indofarma Tbk telah berjalan baik namun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan (area for improvement) antara lain mengenai :

1. Pengkajian visi misi perusahaan,

2. Penerapan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP),

3. Pemetaan dan penerapan kebijakan manajemen risiko perusahaan secara sistematis dan terstruktur,

4. Penerapan kebijakan sistem pengendalian internal sesuai versi COSO

f. Pemahaman karyawan PT Indofarma Tbk terhadap penerapan GCG dan code of conduct (kode perilaku) disimpulkan cukup dan sosialisasi formal oleh Tim Sosialisasi GCG masih kurang dalam frekuensi maupun cakupan area.

g. SPI kurang melakukan sosialisasi secara formal atas peranannya sebagai mitra bisnis strategis yang bersifat konsultantif dan katalis kepada karyawan atau perwakilan karyawan di seluruh jenjang sehingga perannya belum memgembang secara optimal.

h. Untuk meningkatkan peran SPI sebagai konsultan dan katalisator, SDM Internal Auditor berasal dari berbagai disiplin ilmu ( ekonomi manajemen, farmasi, kimia dan teknik industri) dan tidak hanya berasal dari disiplin Ilmu Ekonomi Akuntansi saja serta disertai pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sehingga diharapkan hasil rekomendasi terhadap temuan mempunyai nilai tambah.

i. Jumlah internal auditor kurang bila dibandingkan dengan jumlah bidang/departemen di induk perusahaan dan cabang di anak perusahaan menyebabkan tidak semua objek audit dapat diperiksa di tahun yang sama sehingga penentuan objek audit menggunakan pendekatan risiko dan skala operasi serta frekuensi audit objek yang akan audit.

j. Pengunaan software audit IDEA untuk teknik audit berbantuan komputer belum optimal karena kurangnya pelatihan yang diberikan ke auditor.

4.2 Saran-Saran

a. Direktur utama dan jajaran direksi lainnya perlu sering memonitor aktivitas internal audit dan mempercepat proses audit serta tindak lanjut yang berhubungan dengan manajemen dan di supervisi oleh komite audit sehingga lingkungan pengendaliannya kuat.

b. Peran SPI sebagai mitra bisnis strategis bagi stakeholders lebih dapat ditingkatkan lagi dengan menempatkan diri tidak lagi sebagai watch dog tetapi sebagai konsultan dan katalisator serta meningkatkan kerjasama audit dengan komite audit.

c. Dengan keterbatasan jumlah tenaga internal auditor dan banyaknya bidang /department di induk perusahaan dan cabang di anak perusahaan mengindikasikan perlunya penambahan staff audit agar audit berjalan dengan optimal.

d. Penambahan tenaga internal auditor perlu ditambah dari beberapa disiplin ilmu lagi seperti dari ilmu hukum, ilmu physikologi dan teknik mesin sehingga dapat membagi pengetahuan dan wawasan diantara auditor yang memiliki latar belakang berbeda selain pemahaman yang mendalam terhadap bisnis proses/kegiatan auditee sehinga bila ada temuan dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan dapat dijalankan dan atau bila diperlukan dapat sebagai konsultan bagi auditee.

e. Perlu dilakukan sosialisasi atas peran SPI secara formal seperti mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan / perwakilan seluruh jenjang dengan mengembangkan teknik tanya jawab sehingga lebih dipahami dan lebih dapat diterima bahkan dibutuhkan.

f. Komitmen terhadap penerapan praktik-praktik GCG oleh insan Indofarma perlu ditingkatkan lagi dengan terus menjalankan sosialisasi secara lebih terencana dan terjadwal oleh Tim Sosialisasi GCG terhadap kebijakan GCG yang sudah tertuang dalam 6 buku pedoman sehingga dapat terimplementasi secara lebih sadar.

g. Manajemen agar memperhatikan hasil assesment penerapan GCG terhadap 4 hal yang perlu ditingkatkan ( area for improvement ) seperti tersebut pada bagian kesimpulan sehingga kedepannya lebih konkrit dan selaras dan perlu dilakukan kembali assesment.

h. Pelatihan software audit seperti IDEA bagi internal auditor perlu dilaksanakan sehingga penggunaanya optimal dan memperlancar pengolahan data.